Politikus PDIP itu merasa geram karena Pemprov DKI terkesan ceroboh dan terburu-buru sehingga tak mengikuti regulasi yang harus dilalui, salah satunya dengan melakukan penebangan dan pemindahan pohon sisi selatan Monas.
"Saya pikir bapak (Pemprov DKI) harus berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara, sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetap kalah dengan Keppres," kata Ida.
Heru menjelaskan akan mencermati soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka yang menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.
"Ini kami cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat. Lalu ada pendelegasian saat GBK, Monas, Kemayoran, dan baru dilepaskan pengelolaan itu baru Monas. Kita cek seperti apa," ucap Heru.
Setelah keluar Keppres 25 Tahun 1995, Pemprov DKI kemudian mengeluarkan Pergub Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997. Di situ, menurut Heru, Pemprov menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.
"Untuk implementasi, disusun Pergub dan di dalamnya penataan kawasan Monas, salah satunya melakukan penataan taman," ucap Heru.
IMAM HAMDI