Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keppres jadi Dasar Revitalisasi Monas Disetop

Reporter

image-gnews
Kondisi Taman Selatan Monas saat masa revitalisasi di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas), Isa Sanuri, mengklaim pohon-pohon yang ditebang oleh pengelola sebenarnya direlokasi atau dipindahkan ke area lain. TEMPO/Subekti.
Kondisi Taman Selatan Monas saat masa revitalisasi di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas), Isa Sanuri, mengklaim pohon-pohon yang ditebang oleh pengelola sebenarnya direlokasi atau dipindahkan ke area lain. TEMPO/Subekti.
Iklan

Politikus PDIP itu merasa geram karena Pemprov DKI terkesan ceroboh dan terburu-buru sehingga tak mengikuti regulasi yang harus dilalui, salah satunya dengan melakukan penebangan dan pemindahan pohon sisi selatan Monas.

"Saya pikir bapak (Pemprov DKI) harus berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara, sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetap kalah dengan Keppres," kata Ida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heru menjelaskan akan mencermati soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka yang menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.

"Ini kami cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat. Lalu ada pendelegasian saat GBK, Monas, Kemayoran, dan baru dilepaskan pengelolaan itu baru Monas. Kita cek seperti apa," ucap Heru.

Setelah keluar Keppres 25 Tahun 1995, Pemprov DKI kemudian mengeluarkan Pergub Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997. Di situ, menurut Heru, Pemprov menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.

"Untuk implementasi, disusun Pergub dan di dalamnya penataan kawasan Monas, salah satunya melakukan penataan taman," ucap Heru.

IMAM HAMDI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

13 hari lalu

Warga berwisata saat libur lebaran di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat, 12 April 2024. Memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1445 H tersebut masyarakat memadati Taman Impian Jaya Ancol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

Beberapa destinasi wisata mengalami kepadatan pengunjung selama libur Lebaran 2024. Berikut rincian jumlah pengunjungnya.


Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

14 hari lalu

Suasana wisata Monumen Nasional (Monas) pada Lebaran hari kedua, Jakarta, Kamis, 11 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Besok Kawasan Wisata Monas Gelar Special Show Lebaran, Hadirkan Musisi Hingga Komedian

Selama pekan lebaran khususnya tanggal 13 April 2024, Monas mengadakan special show bagi pengunjung, mulai dari aktor, musisi, dan komedian.


H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

15 hari lalu

Sejumlah wisatawan saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan Monas secara bertahap dan terbatas dimulai dari kawasan luar tugu dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
H+1 Lebaran, Lebih dari 5.000 Pengunjung Datangi Monas

Lebih dari 5 ribu pengunjung mendatangi Monas, Jakarta Pusat, pada H+1 Lebaran 2024.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

28 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Hari Arsitektur Indonesia: Friederich Silaban dan 7 Arsitek Ternama

39 hari lalu

Ir H Reguel Sidjabat (kiri) bersama Arsitek F. Silaban (tengah) pada saat pengerjaan Masjid Istiqlal. Dok. Keluarga Sidjabat
Hari Arsitektur Indonesia: Friederich Silaban dan 7 Arsitek Ternama

Hari Arsitektur Indonesia diperingati setiap 18 Maret. Berikut 8 arsitek ternama nasional dari Friederich Silaban hingga YB Mangunwijaya


1.467 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

48 hari lalu

Kepolisian mengamankan Aksi Bela Palestina di depan Kedubes AS Gambir Jakarta Pusat pada Sabtu, 9 Maret 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
1.467 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Pada pengamanan demo Aksi Bela Palestina itu, penutupan jalan maupun pengalihan arus lalu lintas di sekitar kawasan Monas dilakukan situasional.


Perpindahan Ibu Kota Jakarta ke IKN Dipastikan Masih Tunggu Keppres, Begini Penjelasan Stafsus Jokowi

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perpindahan Ibu Kota Jakarta ke IKN Dipastikan Masih Tunggu Keppres, Begini Penjelasan Stafsus Jokowi

Pemerintah memastikan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN masih menunggu Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi.


Status Jakarta sebagai Ibu Kota Disebut Telah Hilang Sejak 15 Februari, Apa Respons Istana?

50 hari lalu

Bundaran Hotel Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Status Jakarta sebagai Ibu Kota Disebut Telah Hilang Sejak 15 Februari, Apa Respons Istana?

Jakarta sebagai Ibu Kota Negara disebut telah habis statusnya pada 15 Februari 2024 lalu. Lantas, apa respons Istana?


64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

51 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

64 tahun lalu, pada 5 Maret 1960 Presiden Sukarno membubarkan DPR dan mengganti namanya menjadi DPR-GR. Apa alasannya?


4 Poin Keppres Jokowi soal Wapres Ma'ruf Amin Jadi Pelaksana Tugas Presiden

52 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) memberikan keterangan pers di Istana Wapres Jakarta pada Senin, 12 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
4 Poin Keppres Jokowi soal Wapres Ma'ruf Amin Jadi Pelaksana Tugas Presiden

Wapres Ma'ruf Amin ditugasi sebagai Plt Presiden selama Jokowi ke luar negeri. Penugasan itu didasari Keppres. Berikut 4 poin Keppres Jokowi.