TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Ketua Gabungan Ormas Islam Betawi (GOIB), Andy M. Saleh, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap suatu etnis. Andy merupakan orang yang memasang spanduk menolak keberadaan bioskop XXI di Mal PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Penolakan lewat spanduk tersebut sempat viral di media sosial. Sebab isi dari spanduk penolakan terhadap bioskop justru dipenuhi ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.
"Dia mengonsep sendiri kemudian membuat, memesan, dan memasang spanduk tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjutnya, motif Andy memasang spanduk itu karena faktor ekonomi. Belum jelas apa yang dimaksud dengan pembagian ekonomi itu. "Dulu ada perjanjian antara orang di sana (warga) dengan PGC sebesar 70:30. Mau dihabisin (pembagian hasil) itu Pak," ujar Andy saat ditanya polisi.
Sebelumnya, Andy memasang spanduk berisi ajakan unjuk rasa oleh GOIB bertajuk "Demo Bela Agama Islam dan Pribumi". Aksi itu rencananya akan digelar pada Jumat siang, 17 Januari 2020 namun batal.
Di dalam spanduk itu, aksi bertujuan untuk memprotes kehadiran bioskop XXI yang berdekatan dengan Masjid As-Sinah di lantai tujuh PGC. Undangan berisi kalimat-kalimat berbau rasial terhadap suku tertentu itu ditandatangani oleh Andy sebagai penanggung jawab aksi.
Saat ini, Andy telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Andy dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH