TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pekerja seks komersial atau PSK di wilayah Penjaringan diisolasi dalam sebuah rumah penampungan oleh muncikari berinisial KRM dan komplotannya.
"Agar mereka tidak bisa menghubungi keluarganya," kata Budhi di kantornya, Jumat, 31 Januari 2020.
Polisi menggerebek rumah tempat penampungan PSK di Jalan Suka Rela, RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan pada Kamis, 30 Januari lalu sekitar pukul 08.30. Polisi menemukan 34 wanita di lokasi tersebut. Para PSK itu dijajakan di tiga tempat, Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour tak jauh dari lokasi penampungan.
Tisu berlabel nama-nama orang di penginapan yang diduga tempat prostitusi di RT02 RW13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam, 29 Januari 2020. Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan razia namun tidak menemukan pekerja seks, germo maupun konsumennya. Tempo/M Yusuf Manurung
Bisnis ini diduga dilakukan oleh 7 orang. Namun, polisi baru menangkap dua di antaranya saat penggerebekan. Kedua tersangka adalah Suherman, 36 tahun dan Sulkifli (22) yang berperan menjaga tempat sekaligus calo. Sedangkan lima tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang adalah KRM sebagai pemilik kafe dan muncikari; AD dan MLT sebagai kasir kafe; BDN dan MMN sebagai agen penyalur PSK.
Menurut Budhi, wanita yang ditemukan di tempat penampungan diduga menjadi korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Para PSK direkrut oleh agen dari daerah Jawa dan Sumatera dengan iming-iming dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
"Tapi mereka malah dipekerjakan sebagai PSK," kata dia.
Budhi menuturkan, para PSK dipasarkan dengan harga Rp 150 ribu untuk sekali kencan. Dari uang itu, mereka hanya menerima Rp 90 ribu. Menurut Budhi, mucikari atau pemilik kafe memotong Rp 50 ribu dari uang yang diberikan pelanggan kepada PSK. Uang itu kemudian dipotong lagi untuk biaya jasa calo Rp 10 ribu.
"Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali," ujar Budhi.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus serupa diungkap polisi dua pekan lalu. Anggota Polda Metro Jaya menggerebek Cafe Kayangan di RT02 /RW 13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada pada Senin, 13 Januari 2020. Penyidik menciduk enam pelaku perdagangan anak di sana.