TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan batal menyerahkan artis Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri hari ini. Sebab, ada berkas perkara Nikita yang belum rampung.
"Teman-teman kejaksaan masih ada dokumen yang harus disiapkan, gitu saja. Sabtu dan Minggu kan libur, jadi (Nikita Mirzani) gak bisa kami limpahkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Mochamad Irwan saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2020.
Melihat hal tersebut, Irwan mengatakan kemungkinan penyerahan Nikita ke kejaksaan akan dilakukan pada Senin depan.
Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dipo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.
Nikita telah menjalani pemeriksaan berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.
Rencananya, hari ini Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan Nikita Mirzani ke kejaksaan karena berkenaan sudah P21 tahap 2. Namun karena beberapa kendala, pelimpahan aktris di film Comic 8 itu batal dilaksanakan.