TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan dijadwalkan akan menyerahkan artis Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Senin, 3 Februari 2020. Penyerahan itu menyusul berkas perkara Nikita yang sudah lengkap atau P21 tahap 2.
"Tersangka NM Insya Allah Senin akan kami limpahkan, tetap perlu koordinasi dengan Kejaksaan. Rencana sepagi mungkin (pelimpahannya)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Mochamad Irwan saat dikonfirmasi kemarin.
Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus tersebut dilaporkan oleh Dipo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.
Nikita telah menjalani pemeriksaan berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.
Rencananya, Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan Nikita ke kejaksaan pada Jumat pekan lalu. Namun karena beberapa kendala, penyerahan artis di film Comic 8 itu ke Kejaksaan Negeri baru akan dilaksanakan Senin ini.
Polisi menjerat Nikita dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP juncto pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.
M JULNIS FIRMANSYAH