TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan pacar dan dua orang manajemen Lucinta Luna bebas dari narkoba. Mereka pun akhirnya dibebaskan setelah sebelumnya sempat ikut ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan ketiga orang yang dibebaskan oitu adalah DAA alias Abash yang merupakan pacar Lucinta Luna, serta dua orang manajemennya yang berinisial HD dan NHAM. Ketiganya kini hanya berstatus sebagai saksi.
"Mereka negatif (narkoba). Jadi mereka hanya kami jadikan sebagai saksi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020.
Dengan status tersebut, ketiga orang itu juga bebas dari wajib lapor. Namun jika polisi membutuhkan keterangan lebih lanjut, mereka akan dipanggil kembali.
Lucinta Luna cs ditangkap polisi di Apartemen Thamrin City pada Selasa, 11 Februari 2020. Di dalam kamar apartemen itu, polisi menemukan obat-obatan psikotropika jenis Benzodiazepine serta 2 butir pil ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Lucinta positif mengkonsumsi Benzodiazepine atau yang biasa disingkat Benzo. Polisi saat ini tengah menunggu hasil tes darah dan rambut penyanyi dangdut tersebut untuk mengetahui apakah dia juga mengkonsumsi ekstasi yang ditemukan di dalam keranjang sampah di apartemen itu. Sampai saat ini, pemilik ekstasi tersebut masih misterius karena tak ada satu pun yang mengaku sebagai pemiliknya.
Saat ini, polisi menempatkan Lucinta Luna di sel khusus blok wanita Rutan Polda Metro Jaya. Penempatan di sel khusus itu dimaksudkan agar Lucinta terhindar dari perundungan tahanan lainnya. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.