TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menandatangani kesepakatan bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi peredaran makanan dan obat.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kerjasama dengan BPOM ini untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan, dan produk-produk yang membahayakan konsumen lainnya."Agar masyarakat dapat mengkonsumsi makan dan obat yang memenuhi persyaratan keamanan juga khasiat obat dan mutu untuk dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Bupati Zaki, Senin 17 Februari 2020.
Zaki mengatakan luasnya wilayah Kabupaten Tangerang memerlukan pengawasan yang terus ditingkatkan. Pengawasan yang ketat, kata Zaki, bisa mencegah jangan sampai ditemukan kembali pergudangan atau produk rumahan yang tidak memiliki izin edar.
"Ini juga upaya pemkab dalam pengawasan obat dan makanan, agar bisa mengedukasi dan mengawasi produk yang dikonsumsi aman bagi masyarakat Kabupaten Tangerang."
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Sukriadi Darma mengatakan kesepakatan dengan Pemkab Tangerang ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan di Kabupaten Tangerang yang terus berkembang.
"Efektifitas pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapabilitas daerah dan pelaku usaha dalam menerapkan ketentuan, keamanan, mutu dan gizi pangan olahan industri dan industri rumah tangga pangan," kata Sukriadi.
Adapun objek pengawasan obat dan makanan meliputi obat, obat tradisonal, kosmetik, suplemen, kesehatan, makanan dan produk tembakau dan termasuk sumber daya manusianya.
Kerjasama Kabupaten Tangerang dan BPOM ini, kata Sukriadi, meliputi pembinaan dan sertifikasi sarana produksi pangan olahan industri, pengujian laboratorium, hingga komunikasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat seperti program keamanan pangan jajanan anak sekolah, pasar aman dari bahan berbahaya dan pangan fortifikasi.
JONIANSYAH HARDJONO