TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Dua orang berinisial FJR dan JSR itu merupakan dosen Unima dan aktivis di LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).
Mereka dilaporkan Julyeta karena mengunggah foto ijazah S3 sang rektor yang sudah diedit di media sosial. Tak cuma itu, mereka juga menarasikan gelar doktor Julyeta adalah palsu.
"Pelapor tidak terima dengan unggahan kedua tersangka di Facebook. Dia merasa difitnah dan pencemaran nama baik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
Tak cuma melakukan fitnah melalui media sosial, kedua tersangka juga mengerahkan massa untuk berdemo di depan Istana Negara, Ombudsman RI, dan Kementerian Ristekdikti untuk mencopot Julyeta dari jabatannya karena tuduhan ijazah palsu. Aksi ini kedua pelaku lakukan pada 2016 hingga 2019.
Julyeta tak terima dituduh mempunyai ijazah palsu dan melaporkannya ke polisi. Setelah diperiksa, polisi menyatakan gelar S3 Julyeta adalah sah dan ijazahnya adalah asli. Polisi kemudian menciduk kedua tersangka di Manado, Sulawesi Selatan.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 310 KUHP 311 UU 19 Tahun 2019 tentang ITE. Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH