TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai, pemerintah DKI tinggal meminta maaf apabila ada salah ketik dalam surat resmi yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan soal rekomendasi lintas balap Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Namun, isu rekomendasi tersebut menjadi polemik di publik lantaran Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Wardhana mengeluarkan pernyataan yang dinilai tak pantas saat menjawab pertanyaan wartawan.
"Ini kan menjadi polemik ketika ada statement yang kurang baik dalam menjelaskan. Sebenarnya kalau salah ketik, bilang aja mohon maaf salah ketik, selesai kok, selesai masalah," kata Zita saat rapat Komisi E dengan eksekutif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Pernyataan yang dimaksud, yakni ketika Iwan ogah menjelaskan kepada wartawan alasan institusinya mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas. Menurut Iwan, publik tidak perlu tahu alasan institusinya mengeluarkan rekomendasi yang memperbolehkan lintasan balap mobil listrik itu melintasi Monas, yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
"Ya enggak boleh (tahu). Ini dapur, dapur saya. Apa yang kami bahas masa detailnya mau diomongin," kata Iwan dengan nada meninggi kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis, 13 Februari 2020.
Zita memperingatkan agar Iwan hati-hati menyampaikan pernyataannya kepada publik. Ucapan Iwan, dia menjelaskan, menjadi sensitif karena Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI justru tak pernah mengeluarkan rekomendasi Formula E di Monas.
Menurut dia, Iwan baru pantas mengeluarkan pernyataan soal dapur itu apabila TACB memang menyetujui balap Formula E digelar di dalam Monas.
"Ternyata dapurnya juga berantakan. Udah berantakan, komentar di media dapurnya benar. Jadi catatan penting saya cuma mengingatkan itu saja, tolong statement di publik jaga dengan baik," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, melalui surat resmi Pemerintah DKI yang diteken Anies Baswedan, penyelenggaraan Formula E telah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI untuk diselenggarakan di kawasan Monas pada 6 Juni mendatang. Namun, TACB membantah sudah menerbitkan izin.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi lalu menduga pemerintah DKI telah memanipulasi surat yang ditujukan untuk Kementerian Sekretariat Negara itu. Belakangan Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut ada kesalahan pengetikan dalam surat itu. Menurut Saefullah, seharusnya tertulis rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB.