TEMPO.CO, Jakarta - Panitia pemilihan wakil gubernur atau Wagub DKI Jakarta bakal menjalankan proses pemungutan suara dalam rapat paripurna bersama saksi. Dalam Pasal 65 Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD mengatur, saksi berasal dari masing-masing fraksi di dewan dengan jumlah maksimal sembilan orang. Total ada sembilan fraksi di DPRD DKI.
Tak hanya itu, calon Wagub DKI juga dapat mengajukan saksi. "Masing-masing calon menyampaikan dua nama saksi secara tertulis kepada panitia pemilihan (panlih) melalui pimpinan DPRD," demikian bunyi Pasal 65 ayat 2.
Saksi-saksi tersebut harus memiliki tanda pengenal yang dibuat dan disediakan panlih. Tanda pengenal itu memuat nama lengkap dan foto saksi yang disahkan dengan adanya pembubuhan tanda tangan ketua dan wakil ketua panlih. "Dengan cap basah panlih."
"Saksi yang tidak dapat menunjukkan tanda pengenal saksi kepada petugas tidak diperkenankan menjadi saksi," bunyi Pasal 66 ayat 6 Tatib Dewan.
Tugas saksi berdampingan dengan pimpinan panlih. Mereka bakal mengecek alat dan tempat pencoblosan; memeriksa segel surat suara dan kotak suara; memastikan surat suara dalam keadaan baik serta kotak suara dalam keadaan kosong.
Pimpinan panlih didampingi saksi kemudian memeriksa dan menghitung jumlah surat suara yang tersedia. Selanjutnya ketua dan wakil ketua panlih dengan saksi-saksi menandatangani berita acara.
Pasal yang mengatur soal pemilihan Wagub tertuang dalam Bab IV pasal 42-72 Tatib Dewan. Tatib pemilihan Wagub mengatur soal tugas panitia pemilihan (panlih), tahap wawancara dan penetapan calon, tata cara dan perlengkapan pemungutan suara, hingga tahap pengesahan dan pelantikan Wagub. Dewan mengesahkan tatib itu dalam rapat paripurna pada 19 Februari 2020.
Adapun dua calon yang memperebutkan kursi Wagub DKI adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menggantikan dua calon sebelumnya, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Agung dan Syaikhu sama-sama kader PKS.
LANI DIANA