"Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Ahmad Dipoditiro mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul," kata Sigit.
Penganiayaan tersebut dibuktikan dengan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018.
Sidang Nikita Mirzani digelar pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, sidang dipimpin oleh majelis hakim Haryadi serta dua hakim anggota Suswanti dan Leniwati.
Sidang kembali akan dilanjutkan kembali dengan pembacaan eksepsi oleh Nikita pada Senin, 2 Maret 2020.
Nikita Mirzani hadir didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, usai persidangan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan mengendarai mobil Mercedes Benz Jeep dengan nomor polisi B 1342 SC.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya akan menyampaikan eksepsinya sendiri. "Ntar Niki buat eksepsi sendiri," kata Fachmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa ini lantaran Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.
Nikita dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses tahap dua perkaranya yakni penyerahan tersangka dan alat bukti. Pemanggilan pertama Kamis, 2 Janauri 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umroh. Lalu panggilan kedua Selasa, 7 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335. Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mizani dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya pada Juli 2018.