TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan DPRD tentang pembentukan panitia pemilihan wakil gubernur DKI sisa masa jabatan tahun 2017-2020. Dalam surat tersebut bendahara Fraksi PAN Farazandi Fidinansyah sebagai Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI.
Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu, Wakil Ketua Panlih adalah Ketua Fraksi Golkar Basri Baco dan anggotanya, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Desie Christhyana Sari, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, dan Wakil ketua I Fraksi Gerindra, S. Andyka
Anggota lainnya, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani, Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari, Anggota Fraksi Partai NasDem Muhammad idris dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yusuf.
Selain sembilan anggota itu, struktur di panlih ditambahkan dengan keberadaan Sekretaris DPRD DKI Jakarta Yuliadi. "Masa kerja Panitia Pemilihan paling lama 30 hari sejak ditetapkan, dan dapat diperpanjang sesuai persetujuan pimpinan DPRD," tulis Surat Keputusan Pembentukan Panlih tersebut.
Tempo belum mendapat konfirmasi soal SK DPRD tentang pembentukan Panitia Pemilihan Wagub DKI itu.
Catatan Koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Jumat, 28 Februari 2020 pukul 22.08 WIB. Sebelumnya, terdapat kesalahan penulisan nomor surat dan tanda tangan surat DPRD.