TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah memerintahkan seluruh jajarannya dalam upaya pencegahan hingga penanganan kasus penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta.
Hal tersebut diatur Anies dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta.
"Semuanya, seluruh aspek-aspeknya. Ini instruksi seluruh jajaran, setiap unsur dari jajaran itu perintahnya ada terkait virus Corona," ujar Anies saat ditemui di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu 29 Februari 2020.
Ingub itu diteken Anies pada 25 Februari lalu. Dalam instruksinya Anies memerintahkan seluruh jajaran untuk mendukung sosialisasi risiko penularan Corona di seluruh wilayah Jakarta.
Anies meminta Dinas Kesehatan mengerjakan kebijakan teknis untuk kewaspadaan risiko penularan virus Corona berserta pencegahan dan pengendaliannya. Termasuk membuat rencana kontigensi di bawah kordinasi BPBD DKI dengan melibatkan unsur Polri dan TNI.
Anies memerintahkan untuk memeriksa kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi risiko penularan virus Corona serta mengevaluasi seluruh poin instruksi tersebut.
Anies juga meminta jajaran wali kota, bupati hingga kelurahan untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan virus Corona.
Dalam Ingub tersebut Anies juga memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mensosialisasikan risiko penularan virus Corona ke pengelola tempat-tempat hiburan dan pusat keramaian, serta Dinas Komunikasi Informatika untuk menyebarkan sosialisasi risiko penularan virus Corona di berbagai medium termasuk di sosial media.
TAUFIQ SIDDIQ