TEMPO.CO, Tangerang -Kepolisian Sektor Sepatan, Tangerang, menembak kaki seorang perampok bernama Teguh Mahesa alias Ganyong di kawasan Sepatan, Tangerang.
Kepada polisi, Teguh mengatakan sudah melakukan aksi perampokan sebanyak 25 kali di sekitar Tangerang.
"Modusnya melakukan pencurian saat pemilik rumah sedang beristirahat atau tidur, kadang saat pemilik rumah sedang tidak berada di rumah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 1 Februari 2020.
Yusri mengatakan, pelaku dalam aksinya selalu membekali diri dengan senjata tajam dan beraksi seorang diri. Belum diketahui apakah ada korban yang pernah pelaku lukai saat beraksi.
Penangkapan terhadap Teguh dilakukan setelah polisi mendapat laporan mengenai perampokan di sebuah rumah di Pondok Dadap, Sepatan, Tangerang. Dalam aksi yang dilakukan pada bulan Februari 2020, Teguh menggondol barang elektronik, pianika, dompet, dan uang tunai.
"Korban mengalami kerugian total Rp 20 juta," ujar Yusri.
Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka pada Jumat lalu. Saat digerebek di tempat persembunyiannya, Teguh tak melawan. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan untuk merampok.
Namun saat digelandang ke TKP perampokan, Teguh melarikan diri. Polisi pun menembaknya pada kaki kiri agar buruannya tak lepas.
"Pelaku alias si perampok kami jerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan," kata Yusri.