TEMPO.CO, Jakarta - PT Transjakarta menjatuhkan sanksi kepada pengemudi bus Transjakarta yang menyeruduk Mitsubishi Pajero pada Selasa, 10 Maret 2020. Mobil Pajero itu ditumpangi istri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Irawati.
Juru bicara PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. "Bus telah diamankan yang berwajib untuk keperluan investigasi. Kami menurunkan bus cadangan untuk tetap melayani pelanggan secara penuh," kata Nadia dalam keterangan tertulisnya.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di sekitar Halte Kebayoran Lama antara TJ 659 rute 8C Tanah Abang – Kebayoran Lama pada 10.45. Kecelakaan terjadi saat pengemudi memajukan bus untuk menaikan dan menurunkan penumpang.
Saat menurunkan penumpang, kata dia, ada penumpang yang naik dan pengemudi membuka pintu. "Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," ujarnya.
Perseroan saat ini melakukan pendampingan penuh oleh tim operasional terhadap korban dan memastikan terselesaikan secara kekeluargaan. "Hasil investigasi kami serahkan kepada pihak yang berwajib," ujarnya.
Kasudinhub Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan membenarkan penumpang Pajero itu istri dari seorang jenderal polisi. "Memang benar (istri Boy Rafli kecelakaan), lagi ditangani di rumah sakit oleh Transjakarta," ujar Budi.
Budi menerangkan kecelakaan itu terjadi di bawah flyover Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama. Mobil jenis Mitsubishi Pajero itu ditabrak saat akan memutar balik dari arah Pesanggrahan.
Akibat tabrakan itu pintu mobil bagian kanan dan kiri ringsek. Bagian as roda bagian depan juga patah karena terhantam bus. Pengemudi mobil Pajero dan Irawati-istri Boy Rafli Amar juga mengalami luka-luka.