TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan anggaran tak terduga untuk menanggulangi wabah virus Corona. Pemprov mengalokasikan dana sebesar Rp 54 miliar ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Pemprov DKI menyediakan anggaran belanja tidak terduga untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang semula tidak teralokasikan di SKPD masing-masing, dalam hal ini utamanya Dinas Kesehatan," ujar Ketua Tim Tanggap Covid-19, Catur Laswanto, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Catur mengatakan anggaran tersebut diperlukan agar Dinas Kesehatan dapat optimal melaksanakan tugasnya dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Anggaran ini diperlukan agar Dinkes betul-betul melaksanakan tugasnya," ujar Catur.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menambahkan dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk pelaksanaan tugas kesehatan, seperti pembelian alat pelindung diri (APD) dan peralatan desinfeksi.
Widyastuti mengatakan virus Covid-19 memiliki dua aspek. Pertama klinis dengan mempertimbangkan prinsip pencegahan infeksi dan usaha kesehatan masyarakat. Lalu kedua masalah desinfeksi.
"Kita tahu mobil dan arena tertentu perlu dilakukan desinfeksi sehingga perlu sarana alat untuk desinfeksi," ujarnya.
Terlebih, menurut Widyastuti, penambahan rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 sedang dalam proses. Rumah sakit tersebut di antaranya Rumah Sakit Polri, Rumah Sakit Mintoharjo, RSUD Pasar Minggu, dan RSUD Cengkareng. "Rumah sakit tersebut masih dalam proses," ujarnya.
KIKI ASTARI | ADITYA BUDIMAN