TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang menghimbau penghentian sementara kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang termasuk Salat Jumat bagi umat Islam dan kegiatan ibadah hari minggu bagi umat Kristiani.
Melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 bernomor 8.02/02/GT/2020, larangan ibadah berjamaah atau massal itu berlaku mulai 20 Maret hingga 4 April 2020 atau selama dua pekan.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran yang terus meningkat, “Cukup berat mengambil sebuah keputusan, tetapi demi kebaikan bersama kami harus melakukannya,” kata Dadang, Kamis, 19 Maret 2020.
Dadang mengatakan selain mempertimbangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), kebijakan ini merupakan turunan dari SK Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk /2020 tanggal 18 Maret 2020 yang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok
“Karena kami tidak tahu di antara jemaah itu (kondisinya) seperti apa. Jadi untuk menghindari proses penyebaran yang demikian cepat kami akan sampaikan kepada para pemuka agama, tidak hanya islam,” sebut Dadang.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi maka boleh mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA