TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengeluarkan imbauan agar tak melaksanakan salat di masjid dan musholla. "Jadi masyarakat silahkan salat Jumat dan berjamaah di Masjid," ujarnya, 20 Maret 2020.
Saat ini, kata Zaki, masyarakat atau pengurus masjid bisa mengikuti fatwa MUI tentang salat berjamaah dan salat jumat terkait pandemi Covid-19 yang saat ini mewabah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, kata dia, hanya membatasi kegiatan kegiatan yang mengundang keramaian dan berpotensi menebarkan virus Corona.
Padahal Zaki sebelumnya mengatakan sudah ada 4 warga Kabupaten Tangerang yang positif virus corona atau COVID-19.
"Empat warga positif corona dan jumlah PDP dan ODP terus bertambah," ujar Zaki saat dihubungi Tempo, Jum'at 20 Maret 2020.
Zaki mengakui jumlah positif Corona, Pasien Dalam Pengawasan dan Orang Dalam Pemantauan Corona bertambah dalam beberapa hari terakhir ini
Sementara itu, MUI Kabupaten Tangerang secara resmi mengeluarkan seruan terkait salat berjamaah di masjid.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Tangerang Moch Ues Nawawi ini berisi tiga poin. Berikut isinya :
Berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-l9 dan hasil Rapat Koordinasi dengan institusi yang berkompeten, serta imbauan Bupati Tangerang.
Maka hari ini, Jum'at tanggal. 25 Rajab 1441 H. / 20 Maret 2020 M, mengingat Penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Tangerang kian meluas dan indikasi kemudaratannya semakin terlihat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang kembali menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten
Tangerang untuk :
1. Meningkatkan kesiagaan terhadap kemungkinan meluasnya penyebaran COVID-l9, dengan mengikuti anjuran dan arahan instansi yang berwenang.
2. Membatasi dan atau menunda kegiatan-kegiatan peiribadatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-l9. Termasuk tidak melakukan salat Jum'at di masjid-masjid Jami' dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing sampai dinyatakan kondusif atau penyebaran COVID-19 terkendali.
3. Meningkatkan ibadah, memperbanyak do’a dan istighfar, membaca Qunut Nazilah dalam setiap shalat fardhu, khusus do'a tolak bala.