3. Tiadakan Salat Jumat
Anies Baswedan memutuskan meniadakan pelaksanaan salat Jumat di seluruh masjid Ibu Kota hingga dua pekan ke depan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 atau virus Corona. Anies mengatakan, keputusan tersebut diambil pasca penularan virus Corona di Jakarta yang naik drastis. "Untuk sementara selama dua pekan Salat Jumat ditiadakan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 19 Maret 2020.
Anies menambahkan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat bersama perwakilan pemuka agama di Jakarta. Rapat memutuskan untuk meniadakan kegiatan- kegiatan di rumah ibadah. Selain salat Jumat, ibadah di gereja dan kegiatan Nyepi juga ditiadakan.
Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa daerah yang terancam penyebaran virus Corona boleh mengganti salat Jumat dengan Salat Zuhur. "Di sinilah fatwa MUI itu bisa diterapkan untuk Jakarta. Saya mengimbau kepada warga untuk menaati semua yang disampaikan MUI," ujar dia.
Suasana Masjid Istiqlal saat umat muslim melakukan salat zuhur usai imbauan peniadaan kegiatan salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. Imbauan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus corona (covid-19). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
4. Instruksi menunda resepsi pernikahan
Anies Baswedan menyarankan masyarakat untuk sementara menunda acara resepsi pernikahan yang hendak digelar dalam waktu dekat. Jika resepsi harus tetap dilaksanakan, kata dia, penyelenggara perlu memperhatikan beberapa hal yang dianggap krusial dalam rangka pencegahan penyebaran virus tersebut.
Penyelenggara pernikahan perlu menyediakan petugas pengecek suhu tubuh para tamu resepsi sebelum masuk ke lokasi acara. Penyelenggara juga diminta menyediakan satu ruang isolasi untuk mengantisipasi jika ditemukan tamu dalam kondisi yang tidak sehat.
Selanjutnya, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengharuskan penyelenggara menyediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar lokasi resepsi pernikahan. Ia juga melarang ada jabat tangan atau interaksi lainnya yang mengakibatkan adanya saling sentuh antar orang.
"Saya berpesan kepada semua penyelenggara pernikahan. Prosedur itu harus dilaksanakan dengan disiplin. Jangan merendahkan risiko penularan," kata Anies.
5. Larang warga bepergian ke luar Jakarta
Anies Baswedan melarang warga untuk meninggalkan Jakarta selama tiga pekan mendatang dalam upaya pencegahan penularan Corona. Meski tidak menutup Jakarta atau lockdown, Anies Baswedan mengatakan larangan pergi ke luar kota tersebut berlaku untuk tiga minggu ke depan.
Larangan bepergian itu disampaikan Anies setelah peningkatan pasien positif corona hingga ratusan kasus dalam waktu singkat. "Saya penting garis bawahi, tolong kabari semua warganya, jangan meninggalkan Jakarta. Sampaikan kepada RT,RW agar warganya jangan meninggalkan Jakarta kecuali genting, urgent, jangan pergi," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 Maret 2020.
Anies Baswedan khawatir dengan adanya mobilitas warga kondisi Jakarta akan memburuk seperti sejumlah kasus di berbagai negara yang tidak membatasi interaksi warga. "Karena kami tidak ingin Jakarta mengalami seperti yang dialami oleh tempat tempat lain. Hari ini bela negara adalah dengan cara di rumah," kata dia.
ADAM PRIREZA | TEMPO.CO