TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai perlu ada dasar hukum agar ada penegakan hukum dalam penerapan physical distancing atau pembatasan jarak fisik di tengah wabah Corona.
Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki batasan kewenangan. Sejauh ini Pemprov DKI baru mengeluarkan seruan gubernur untuk membatasi interaksi dalam mencegah penularan virus Corona.
"Karena itulah kewenangannya terbatas. Makanya kami berharap ada ketetapan hukum sehingga bisa melakukan penegakan, enforcement," ujar Anies saat konferensi pers daring di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020.
Di sisi lain, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini khawatirkan dengan bertambah kasus positif Corona di Jakarta. Tak hanya itu, pasien yang meninggal pun bertambah setiap hari.
Data terbaru kasus Corona di Jakarta per Senin, 30 Maret 2020 tercatat ada 720 pasien positif dengan 76 orang meninggal dan 48 sembuh.
Anies menambahkan sejak 6-29 Maret 2020 tercatat ada 283 jenazah dikuburkan dengan mengikuti prosedur tetap penanganan Covid-19 di Jakarta. Menurut dia, dari jenazah tersebut ada hasil pemeriksaan yang belum keluar atau belum sempat diperiksa. Oleh sebab itu, ia menyebut belum diketahui apakah jenazah yang dikubur tersebut hasilnya positif Corona atau tidak.
Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta meminta warga lebih serius lagi menjalankan imbauan physical distancing. Ditambah Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan pembatasan sosial berskala besar.
"Tinggallah di rumah, disiplin untuk menjaga jarak, lindungi diri, keluarga, tetangga, lindungi semua. Jangan sampai dinas pertamanan hutan kota punya angka yang lebih tinggi lagi," ujar Anies Baswedan.
TAUFIQ SIDDIQ