TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Hal tersebut kata Anies, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 yang di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Jadi langkah kita ke depan laksanakan PP 21, jadi hari ini kirim surat ke Menteri Kesehatan untuk segera tetapkan PSBB untuk DKI," ujar Anies saat rapat daring bersama Wakil Presiden, Kamis 2 April 2020.
Anies mengatakan secara garis besar di Jakarta telah diberlakukan PSBB dengan meliburkan sekolah, meniadakan kegiatan di perkantoran, membatasi kegiatan di rumah ibadah dan tempat umum, sampai mengurangi layanan transportasi.
Dalam kesempatan tersebut Anies menyebutkan untuk PSBB di Jakarta harus disertakan juga dengan daerah penyangga atau Jabodetabek. Sehingga dia meminta agar PSBB Jabodetabek diatur oleh tiga provinsi.
"Ada concern kami di dalam PP 21 itu gubernur hanya dapat dilakukan di satu provinsi, tapi episenter itu ada tiga, Jakarta, Jawa Barat dan Banten, jadi kami usulkan ada kebijakan tersendiri," ujarnya.
Sebelumnya Anies telah mengusulkan karantina wilayah untuk Jakarta. Namun usulan tersebut ditolak Istana lantaran Presiden Joko Widodo memutuskan untuk PSBB dalam pencegahan Covid-19