TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Roro Fitria bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Asgar Sjafrie selaku kuasa hukum Roro Fitria membenarkan kabar kliennya bebas bersyarat. Menurut dia, Roro Fitria menjadi satu dari 30.000 narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
"Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas," ujar Asgar Sjafrie saat dikonfirmasi, Kamis 2 April 2020.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Revisi PP No 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan.
Meski telah bebas, Roro Fitria tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), melalui video call.