TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Aziz melarang anggota polisi untuk pulang kampung alias mudik saat Lebaran. Perintah yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 itu untuk menekan pandemi Corona atau mencegah penularan Covid-19.
"Surat telegram tentang tidak mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 3 April 2020.
Dalam telegram tersebut, tertuang empat ketentuan harus dipatuhi seluruh anggota polisi dan PNS Polri. Ketentuan pertama agar seluruh anggota tidak bepergian keluar daerah dan/atau mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.
Peraturan kedua aparat diminta menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu atau disebut social/physical distancing. Aturan ketiga adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, dan keempat menerapkan perilaku hidup bersih. "Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," kata Argo.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Indonesia Inspektur Jenderal Istiono mengatakan bersama Kementerian Perhubungan tengah merancang skema khusus untuk pembatasan mudik Lebaran 2020. Istiono masih mempertimbangkan apakah hanya akan sekadar memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik atau lebih tegas berupa larangan tidak mudik.
Pertimbangan itu mengacu pada maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz yang berisi larangan perkumpulan massa untuk menghindari sebaran virus Corona. "Tunggu keputusan pemerintah saja. Skenario itu masih kami susun," ujar Istiono.
M JULNIS FIRMANSYAH