Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Jakarta Berlaku, Ini Bedanya Dengan Kebijakan Jaga Jarak

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2020. Keputusan tersebut ditetapkan usai Anies menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda yang diikuti jajaran TNI/Polri.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan RI. Efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," ujar Anies lewat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 April 2020.

Anies menuturkan secara prinsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebetulnya sudah melakukan PSBB dengan menerapkan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Begitu pun dengan pembatasan transportasi semuanya sudah dilakukan dalam tiga minggu terakhir ini. "Bedanya, saat ini ada aturan yang mengikat sehingga penegakan hukum bagi yang melanggar bisa dilakukan," kata dia.

Anies kemudian menyampaikan ketentuan umum pelaksanaan PSBB Jakarta. Secara teknis akan ada peraturan turunan yang segera disosialisasikan kepada masyarakat. Berikut garis besar ketentuan yang berlaku terkait PSBB:

1. Berlaku Selama 14 Hari dan Bisa Diperpanjang

Anies Baswedan menyebut status PSBB Jakarta akan berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020. Artinya, berlaku hingga 23 April mendatang. Namun, status ini bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. "Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi keputusan yang diteken Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto pada Selasa, 7 April 2020.

2. Semua Fasilitas Umum Ditutup

Seiring pemberlakuan status PSBB, semua fasilitas umum akan ditutup, baik itu fasilitas hiburan milik pemerintah maupun masyarakat. "Taman, balai pertemuan, ruang olahraga, RPTRA, dan museum semuanya tutup," ujar Anies.

Ia mengatakan hanya ada delapan sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB ini, yakni sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti BBM/BBG, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan sehari-hari/ritel seperti warung dan industri strategis lainnya yang berada di Jakarta.

Sejumlah penumpang memakai masker saat berada di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin, 6 April 2020. apabila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum. Kebijakan tersebut dilakukan sosialisasi mulai 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksakan 12 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

3. Pembatasan Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional bagi alat transportasi umum selama PSBB. "Misalnya, ada bis yang biasa diisi 50 penumpang, sekarang cuma boleh diisi 25 penumpang," ujar Anies.

Adapun jam operasional kendaraan umum dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan umum. Sementara untuk kendaraan pribadi, masih boleh berlalu lalang asal menerapkan physical distancing. Kendaraan dari luar Jakarta pun masih boleh masuk sesuai aturan di atas.

4. Ada Sanksi Hukum Bagi Pelanggar

Anies Baswedan mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan seiring dengan pemberlakuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta mulai Jumat pekan ini. Bagi mereka yang melanggar aturan, akan ditertibkan oleh jajaran TNI/Polri. "Sanksi bisa langsung ditegakkan di lapangan," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.

Kegiatan berkerumun di luar ruangan misalnya, kata Anies, hanya diperbolehkan bagi maksimal lima orang. Lebih dari itu, tidak diizinkan. "Bagi yang melanggar, kepolisian akan melakukan penertiban. Patroli akan ditingkatkan. Untuk itu, kami berharap seluruh masyarakat menaati," ujar Anies.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

13 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

14 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

1 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

2 hari lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

2 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.