TEMPO.CO, Tangerang -Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan umum baik yang ke Jakarta maupun di dalam kota itu terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta besok.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk mengimbangi irama PSBB yang diterapkan DKI Jakarta.
"Kami melakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan," ujarnya kepada Tempo,Kamis 9 April 2020.
Pembatasan jam operasional diterapkan pada transportasi umum Bus Rapid Transit yang saat ini hanya sampai pukul 20.00." Jumlah kapasitasnya juga kami batasi 50 persen," kata Wahyudi.
Menurutnya, dari 30 BRT Kota Tangerang saat ini masih beroperasi. Hanya saja untuk pengangkutan penumpang kini dibatasi dari 24 penumpang kini menjadi 12 penumpang. "Tapi kondisi sekarang, 1 bus saja hanya terisi 1-5 penumpang," katanya.
Begitu juga dengan angkutan kota. Menurut Wahyudi, Dinas Perhubungan Kota Tangerang telah menerapkan pembatasan penumpang. Dari yang biasanya 8 penumpang, kini hanya 5 penumpang. "Kanan 3, kiri 2 dan jok angkutan kami tandai crosing," ujarnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Tangerang juga gencar melakulan imbauan dan sosialisasi agar warga Kota Tangerang yang berpergian menggunakan transportasi umum agar memakai masker. " Sopir pakai masker, penumpang pakai masker," ujarnya.
Terkait dengan penerapan PSBB DKI Jakarta, Wahyudi mengatakan, membawa dampak positif bagi penekanan pergerakan orang di Kota Tangerang maupun Jabodebek. "Korelasinya positif."
Karena, kata dia, dengan PSBB yang dilakukan DKI Jakarta secara otomatis telah menekan pergerakan orang dari dan ke Jakarta begitu juga dari Kota Tangerang ke Jakarta.
JONIANSYAH HARDJONO