TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai Senin, 13 April 2020 memberikan sanksi berupa teguran terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta dan sekitarnya.
"Hari Senin kami akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Ahad, 12 April 2020.
Pada Senin, jika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata.
Sambodo mengatakan, blanko tersebut berisi teguran. Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSBB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kami berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.
Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah Ibu Kota.
"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kami bisa lihat setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," kata Sambodo.
Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berboncengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.
Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.
Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Contohnya kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB.
Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.