TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dimulai pada Sabtu 18 April 2020. Penetapan awal dimulainya PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona itu juga berlaku untuk seluruh wilayah Tangerang Raya.
"Tadi sudah dilakukan video conference dengan pak Gubernur Banten, pak Wali Kota Tangerang, pak Bupati Tangerang, Dandim 0506 Tangerang, Kapolres dan Kajari se Tangerang Raya bahwa penetapan dan penerapan PSBB di Tangerang Raya jatuh pada hari Sabtu besok," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Senin 13 April 2020.
Menurut Airin, pada kesepakatan bersama saat video conference PSBB tadi dilakukan pada hari Sabtu karena ada persiapan yang harus dilakukan oleh pemerintah kota.
"Salah satu persiapannya adalah payung hukum peraturan Gubernur yang diturunkan untuk Tangerang Raya guna melakukan PSBB, kita akan menunggu draftnya dari pak Gubernur untuk dikoreksi bersama-sama," ujarnya.
Setelah draft dikoreksi bersama, kata Airin, besok pagi pemerintah kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang akan memberikan masukan ke Gubernur Banten.
"Dengan target bahwa pergub agar bisa segera ditandatangani, karena melihat pergub dari DKI Jakarta, ada tindakan atau regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh peraturan Wali Kota (Perwal) atau peraturan Bupati (Perbub)," ungkapnya.
Dalam video conference pada hari Senin, para kepala daerah Tangerang Raya membahas soal ketersediaan sarana prasarana di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, transportasi dan pembatasan wilayah, pembatasan jam operasional angkutan umum serta pengamanan wilayah.
Wali Kota Tangsel Airin mengatakan sebelum PSBB Tangerang resmi dimulai, pemerintah daerah akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat. "Tadi sudah dirumuskan mudah-mudahan besok selesai semuanya sehingga target hari Rabu, Kamis, Jumat itu cukup untuk sosialisasi kami ke gugus tugas Covid-19 tingkat Rw sehingga lebih mudah untuk informasinya melalui WhatsApp grup," kata Airin.
MUHAMMAD KURNIANTO