TEMPO.CO, Jakarta - Habibi bin Amin Nain meregang nyawa usai menerima terjangan timah panas dari polisi yang melakukan pengejaran terhadapnya pada Rabu malam, 15 April 2020 di Jalan Raya Cikande, Rangkasbitung. Polisi melakukan pengejaran terhadap Habibi karena masuk dalam daftar buron sebagai pimpinan kelompok pencuri sembako yang beraksi di Tangerang.
"Pelaku ini residivis 3 kali. Memang spesialis sembako," ujar Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2020.
Ary menerangkan sampai saat ini ada 6 laporan terkait pencurian sembako yang diduga pelakunya adalah komplotan Habibi. Seluruh aksi perampokan itu terjadi di kawasan Tangerang dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
Adapun kronologi penangkapan Habibi cs ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat pelaku bersama komplotannya tengah mengendarai mobil di Jalan Raya Cilandak, Kabupaten Serang. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian segera melakukan penyergapan.
"Tim kemudian mengepung kendaraan tersebut, namun tersangka bernama Habibi keluar melompat dari pintu mobil dan lari kearah gorong-gorong parit," kata Ade.
Tak ingin buruannya lepas, polisi kemudian ikut mengejar ke dalam parit. Saat akan ditangkap, Habibi melawan dengan balok dan senjata api yang dibawanya.
Petugas kemudian menembak pemuda berusia 28 tahun itu. Usai dilumpuhkan, polisi kemudian membawa Habibi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, tapi ia tewas dalam perjalanan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat, beberapa ponsel dan alat untuk melakukan aksi pencurian seperti linggis hingga senjata api. Selain itu, polisi juga menangkap 3 tersangka lainnya yang berinisial M, DR dan AF tanpa perlawanan. Ari mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini.