TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian meminta warga agar tidak sembarangan menyebar video tentang kriminalitas sebelum melapor. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan hal itu untuk mencegah penyebaran kabar bohong atau hoaks di tengah pandemi Corona.
"Kami anjurkan kepada masyarakat jangan mengunggah video yang belum jelas. Apalagi dari mana gambarnya, keterangan belum valid jangan disebarluaskan," kata Budi, Rabu, 22 April 2020. Imbauan ini disampaikan Budi setelah Tim Reskrim Polres Jakarta Selatan menangkap dua pelaku, yakni bibi dan keponakan, yang membuat video bohong tentang begal di Cilandak.
Menurut Budi, jika masyarakat menemukan kejadian kriminalitas sebaiknya melaporkan ke polisi sebelum menyebarluaskan di media sosial. Sebab jika unggahan tersebut tidak berdasarkan fakta lalu menimbulkan kepanikan di masyarakat maka yang mengunggah video bisa terancam pidana.
"Kalau ada kejadian tindak pidana, lapor ke kantor polisi. Itu yang benar, jangan langsung upload ternyata tidak benar," kata Budi.
Sebelumnya, beredar video melalui grup WhatsApp (WA) seorang pria yang mengaku menjadi korban begal di Jalan Bangau Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa malam 21 April 2020.
Dalam video tersebut, pria yang diketahui berinisial FH menceritakan kejadian pembegalan yang dialaminya. Dua jarinya terluka hingga diperban dengan plester lalu celananya sobek. Lalu pria tersebut menyebutkan pembegal mengambil ponsel dan dompet miliknya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, video begal di Cilandak itu dikarang oleh FH untuk mengelabui bibinya, NMS, karena pulang terlambat setelah meminjam sepeda motor sejak pagi hingga malam. NMS yang mengetahui FH jadi korban begal lalu mendokumentasikan keterangan keponakannya dan menyebarkan dengan niat untuk mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika melintas di jalan tersebut.
"Alasannya karena ingin memberikan imbauan kepada masyarakat, tapi ternyata kejadian begal itu tidak benar. FH mengaku telah membohongi bibinya soal kejadian begal tersebut," tutur Budi.
Kini FH dan NMS telah ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 28 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE Nomor 1 Tahun 2008 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.