Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cianjur Tambah PSBB: Cegah Penerobos Larangan Mudik, Nempel Bogor

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil  pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek saat penerapan larangan mudik. ANTARA
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek saat penerapan larangan mudik. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengungkapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB parsial Jawa Barat di Cianjur, kemungkinam diperpanjang.

Yusman menyebutkan perpanjangan PSBB itu karena masih minimnya kepedulian warga untuk menerapkan "social distancing" dan "phsysical distancing" serta masih banyaknya pemudik yang menerobos larangan mudik ke berbagai kecamatan di Cianjur.

Yusman Faisal saat dihubungi di Cianjur, Selasa, mengatakan memasuki hari keenam penerapan PSBB parsial Jawa Barat di Cianjur, tingkat kepedulian warga untuk memutus rantai pebyebaran COVID-19 masih kurang.

Angka kepedulian warga wilayah yang nempel dengan Kabupaten Bogor itu berkisar 30 persen, terutama pemudik yang memaksa tetap pulang kampung.

"Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian warga masih kurang, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif. Masih banyak warga yang berkerumun tepatnya di sejumlah toko swalayan dan toko pakaian di pusat kota Cianjur dan pusat kecamatan yang diberlakukan pembatasan," katanya.

Sehingga pihaknya bersama Satuan Gugus Tugas COVID-19 Cianjur dan Forkopimda Cianjur, segera melakukan evaluasi terkait PSBB parsial tahap pertama yang dinilai belum efektif karena masih tingginya pelanggaran yang dilakukan warga dengan mengabaikan larangan selama pembatasan yang diterapkan di 18 kecamatan yang di nilai rawan terjadi penyebaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan pihaknya akan menyarankan diterapkannya sanksi tegas terhadap warga yang masih melanggar aturan yang diterapkan. Pasalnya ungkap dia, minimal sanksi fisik seperti push up dan sit up dapat diberlakukan agar ada efek jera terhadap pelanggar dan sanksi hukum jika kembali terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menilai penerapan PSBB parsial yang diberlakukan di Cianjur, berjalan cukup baik di sejumlah kecamatan.

Sedangkan di kecamatan yang masih dinilai kurang akan segera dievaluasi termasuk diberikan sanksi tegas seperti hukuman push up dan sith up bagi warga yang masih melanggar dan sanksi hukum bagi yang kembali melanggar.

"Ini merupakan PSBB parsial Jawa Barat, sehingga sanksi tegas yang akan diterapkan sesuai dengan apa yang dilakukan Pemprov Jabar. Kami akan mengevaluasi kecamatan yang masih belum seluruhnya mentaati larangan selama PSBB," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

20 Maret 2023

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.


Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

29 Januari 2023

Presiden Joko Widodo bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Luar Negeri  Retno Marsudi bersepeda dari Istana Negara untuk mengikuti acara kick off keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Januari 2023. Acara tersebut menjadi awal rangkaian kegiatan yang puncaknya akan berlangsung dua kali yakni KTT ASEAN pada Mei 2023 di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KTT ASEAN Plus di Jakarta pada September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

Untuk ketiga kalinya, Presiden Jokowi bercerita soal kebijakan yang dia ambil di awal pandemi Covid-19 dengan tidak menerapkan lockdown.


Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

30 Juni 2022

Pengunjung memadati Pantai Karnaval Ancol, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2019. Hingga sore ini tercatat sekitar 100 ribu pengunjung memanfaatkan waktu libur Lebaran 2019 bersama keluarga di Taman Impian Jaya Ancol. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali yakin perseroan bisa meraup laba pada semester pertama tahun 2022.


Apakah ASN Boleh Mudik dan Cuti Lebaran Tahun Ini? Begini Penjelasan Kemenpan

15 Maret 2022

Petugas memeriksa surat keterangan sehat bebas COVID-19 milik penumpang bus antar provinsi saat musim arus balik mudik Lebaran di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Kamis, 20 Mei 2021. Kegiatan pengetatan pemeriksaan surat bebas COVID-19 bagi penumpang bus, minibus maupun kendaraan pribadi itu digelar mulai tanggal 18-24 Mei 2021. Johannes P. Christo
Apakah ASN Boleh Mudik dan Cuti Lebaran Tahun Ini? Begini Penjelasan Kemenpan

Kemenpan RB angkat bicara soal mudik dan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebaran tahun 2022. Apakah masih sama dengan tahun lalu atau berubah?


Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

15 Februari 2022

Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Sementara pengunjung tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen, fasilitas umum 25 persen dan fasilitas seni budaya 25 persen saat PPKM Level 3 berlaku. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

Sepanjang pandemi Covid-19 istilah pembatasan warga bolak balik ganti nama, mulai PSBB hingga PPKM, bahkan pernah muncul PPKM Darurat.


IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

21 Januari 2022

Ilustrasi Kemiskinan Jakarta. Ed Wray/Getty Images
IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

Lembaga Riset IDEAS menyebut kinerja penanggulangan kemiskinan di 2021 tak berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja.


Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

28 Desember 2021

Antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Desember 2021. Untuk mencegah lonjakan kasus virus Corona akibat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 akan memperketat aturan perjalanan. TEMPO/Subekti
Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatam dan perjalanan masyarakat demi meminimalisir penularan Covid-19.


Kaleidoskop 2021: Larangan Mudik Lebaran hingga Tangki Kilang Cilacap Terbakar

26 Desember 2021

Kobaran api disertai kepulan asap hitam terlihat di Kilang Pertamina RU IV Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 12 Juni 2021. Kala itu api membakar kilang minyak berisi benzene. ANTARA/Idhad Zakaria
Kaleidoskop 2021: Larangan Mudik Lebaran hingga Tangki Kilang Cilacap Terbakar

Peristiwa ekonomi dan bisnis sepanjang Mei-Juni 2021 di antaranya soal pemberlakuan larangan mudik lebaran hingga tangki kilang Cilacap terbakar.


Tak Ada Larangan Mudik untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2022

20 Desember 2021

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan), Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo (kanan) Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (kedua kiri), dan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Ada Larangan Mudik untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada larangan aktivitas mudik pada periode libur Natal dan tahun baru 2022.