TEMPO.CO, Cianjur - Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengungkapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB parsial Jawa Barat di Cianjur, kemungkinam diperpanjang.
Yusman menyebutkan perpanjangan PSBB itu karena masih minimnya kepedulian warga untuk menerapkan "social distancing" dan "phsysical distancing" serta masih banyaknya pemudik yang menerobos larangan mudik ke berbagai kecamatan di Cianjur.
Yusman Faisal saat dihubungi di Cianjur, Selasa, mengatakan memasuki hari keenam penerapan PSBB parsial Jawa Barat di Cianjur, tingkat kepedulian warga untuk memutus rantai pebyebaran COVID-19 masih kurang.
Angka kepedulian warga wilayah yang nempel dengan Kabupaten Bogor itu berkisar 30 persen, terutama pemudik yang memaksa tetap pulang kampung.
"Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian warga masih kurang, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif. Masih banyak warga yang berkerumun tepatnya di sejumlah toko swalayan dan toko pakaian di pusat kota Cianjur dan pusat kecamatan yang diberlakukan pembatasan," katanya.
Sehingga pihaknya bersama Satuan Gugus Tugas COVID-19 Cianjur dan Forkopimda Cianjur, segera melakukan evaluasi terkait PSBB parsial tahap pertama yang dinilai belum efektif karena masih tingginya pelanggaran yang dilakukan warga dengan mengabaikan larangan selama pembatasan yang diterapkan di 18 kecamatan yang di nilai rawan terjadi penyebaran.
Bahkan pihaknya akan menyarankan diterapkannya sanksi tegas terhadap warga yang masih melanggar aturan yang diterapkan. Pasalnya ungkap dia, minimal sanksi fisik seperti push up dan sit up dapat diberlakukan agar ada efek jera terhadap pelanggar dan sanksi hukum jika kembali terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menilai penerapan PSBB parsial yang diberlakukan di Cianjur, berjalan cukup baik di sejumlah kecamatan.
Sedangkan di kecamatan yang masih dinilai kurang akan segera dievaluasi termasuk diberikan sanksi tegas seperti hukuman push up dan sith up bagi warga yang masih melanggar dan sanksi hukum bagi yang kembali melanggar.
"Ini merupakan PSBB parsial Jawa Barat, sehingga sanksi tegas yang akan diterapkan sesuai dengan apa yang dilakukan Pemprov Jabar. Kami akan mengevaluasi kecamatan yang masih belum seluruhnya mentaati larangan selama PSBB," katanya.
ANTARA