TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta meminta warga untuk beribadah di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 juga telah diatur soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Pergub 41/2020 mengatur ihwal pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB Jakarta dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan PSBB Jakarta itu pada 30 April 2020.
Dalam Pasal 10 ayat 1 tertulis setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu selama PSBB dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi berupa teguran tertulis," demikian bunyi lanjutan ayat 1.
Selanjutnya di pasal yang sama ayat 2 tertera bahwa pemberian sanksi itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi kepolisian. Dari penelusuran Tempo, tidak ada sanksi berupa denda.
Sementara di pasal lain tercantum adanya denda bagi yang melanggar. Denda variatif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta. Denda berlaku apabila lebih dari lima orang ditemukan berada di tempat atau fasilitas umum, melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang di kendaraan, hingga perusahaan tidak menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor.
Sejak PSBB Jakarta berlaku 10 April, sejumlah orang masih menggelar ibadah berjamaah di masjid. Misalnya, wilayah rukun warga 11 Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat yang mengadakan salat jumat.
Beberapa hari setelah PSBB, pemerintah DKI mencatat sekitar 40 masjid mengizinkan salat tarawih berjamaah. Kemarin sebanyak 30 orang diduga terpapar Covid-19 saat salat berjemaah di Musala Baitul Muslimin RW 07 Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat. Ada sejumlah jemaah yang terbukti positif setelah tes swab.
"Secara cepat dan terpadu bersama tiga pilar Tambora dan tim medis untuk segera langsung melakukan evakuasi terhadap para jemaah yang sudah kontak langsung dengan para jemaah positif Covid-19, kemarin," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh dikutip dari Antara, Senin pagi, 11 Mei 2020.