Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Masih Ibadah di Masjid Tambora, Ini Sanksi di PSBB Jakarta

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pejalan kaki melintas di depan mural tentang petugas medis yang menangani pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pejalan kaki melintas di depan mural tentang petugas medis yang menangani pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta meminta warga untuk beribadah di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 juga telah diatur soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Pergub 41/2020 mengatur ihwal pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB Jakarta dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan PSBB Jakarta itu pada 30 April 2020.

Dalam Pasal 10 ayat 1 tertulis setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu selama PSBB dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi berupa teguran tertulis," demikian bunyi lanjutan ayat 1.

Selanjutnya di pasal yang sama ayat 2 tertera bahwa pemberian sanksi itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi kepolisian. Dari penelusuran Tempo, tidak ada sanksi berupa denda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara di pasal lain tercantum adanya denda bagi yang melanggar. Denda variatif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta. Denda berlaku apabila lebih dari lima orang ditemukan berada di tempat atau fasilitas umum, melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang di kendaraan, hingga perusahaan tidak menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor.

Sejak PSBB Jakarta berlaku 10 April, sejumlah orang masih menggelar ibadah berjamaah di masjid. Misalnya, wilayah rukun warga 11 Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat yang mengadakan salat jumat.

Beberapa hari setelah PSBB, pemerintah DKI mencatat sekitar 40 masjid mengizinkan salat tarawih berjamaah. Kemarin sebanyak 30 orang diduga terpapar Covid-19 saat salat berjemaah di Musala Baitul Muslimin RW 07 Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat. Ada sejumlah jemaah yang terbukti positif setelah tes swab.  

"Secara cepat dan terpadu bersama tiga pilar Tambora dan tim medis untuk segera langsung melakukan evakuasi terhadap para jemaah yang sudah kontak langsung dengan para jemaah positif Covid-19, kemarin," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh dikutip dari Antara, Senin pagi, 11 Mei 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

15 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

21 September 2023

Seorang wanita berpose di depan patung tiga maskot Asian Games ke-19 Hangzhou 2022, dekat Desa Asian Games Hangzhou, di provinsi Zhejiang, Tiongkok 20 September 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

Antusiasme menyambut Asian Games 2023 masih kurang, banyak yang beranggapan stadion baru dan fasilitas mewah lain cermin prioritas yang salah.


PBB: Ratusan Ribu Orang 'Dijual' ke Pusat-pusat Penipuan Asia Tenggara

29 Agustus 2023

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
PBB: Ratusan Ribu Orang 'Dijual' ke Pusat-pusat Penipuan Asia Tenggara

Ratusan ribu orang diperdagangkan oleh geng kriminal dan dipaksa bekerja di pusat penipuan dan operasi online ilegal lainnya di Asia Tenggara.


Vietnam Jebloskan 54 Pejabatnya ke Penjara karena Korupsi Massal

29 Juli 2023

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Vietnam Jebloskan 54 Pejabatnya ke Penjara karena Korupsi Massal

Puluhan pejabat Vietnam dijebloskan ke penjara karena menerima suap saat evakuasi pandemi Covid-19.


Dampak Pencabutan Status Pandemi ke Perekonomian, Ini Prediksi OJK

4 Juli 2023

Mahendra Siregar. Wikipedia
Dampak Pencabutan Status Pandemi ke Perekonomian, Ini Prediksi OJK

Sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian.


Fakta-fakta Pencabutan Status Pandemi Covid-19: Bertahap hingga Berdasarkan Survei

24 Juni 2023

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Fakta-fakta Pencabutan Status Pandemi Covid-19: Bertahap hingga Berdasarkan Survei

Pengumuman pencabutan Pandemi Covid-19 oleh Presiden Jokowi secara resmi mulai berlaku pada Rabu, 21 Juni 2023.


Harga Membumbung Tinggi, Warga Tunisia Tidak Mampu Beli Domba untuk Idul Adha

21 Juni 2023

Peternak domba Tunisia menunggu pelanggan di pasar ternak di Borj El Amri, jelang Idul Adha, Tunisia 17 Juni 2023. REUTERS/Jihed Abidellaoui/File Foto
Harga Membumbung Tinggi, Warga Tunisia Tidak Mampu Beli Domba untuk Idul Adha

Warga Tunisia berharap bisa membeli domba untuk perayaan Idul Adha, namun harga terlalu tinggi dan gaji mereka tak mampu membayarnya.


Orang Jepang Kursus Tersenyum Gaya Hollywood setelah Terbiasa Pakai Masker

5 Juni 2023

Pelatih senyum Keiko Kawano mengajar siswa kursus pelatihan senyum di Sekolah Seni Sokei di Tokyo, Jepang, 30 Mei 2023. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Orang Jepang Kursus Tersenyum Gaya Hollywood setelah Terbiasa Pakai Masker

Kursus tersenyum dengan biaya Rp800 ribu sejam laku keras di Jepang, setelah warganya selama pandemi terbiasa pakai masker.


Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

24 Mei 2023

Maria Darmaningsih (ketiga dari kiri) bersama Urry Kertopati (kiri) dan S. Dian Andryanto (kanan) dalam peluncuran buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3: Bunga Setaman di Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023 (Istimewa)
Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

Maria Darmaningsih, orang yang pertama dinyatakan terinfeksi Covid-19 di Indonesia, menulis salah satu cerita di buku ini.


Gara-gara Pandemi Covid, 11,58 Juta Sarjana China Jadi Pengangguran

28 April 2023

Orang-orang membakar dupa untuk berdoa memohon keberuntungan di Kuil Lama, di Beijing, Cina, 22 April 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Gara-gara Pandemi Covid, 11,58 Juta Sarjana China Jadi Pengangguran

Ada 11,58 juta sarjana bersaing mencari pekerjaan di pasar kerja yang masih babak belur akibat penguncian "nol-Covid" yang ketat.