TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwajibkan rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat.
Pelanggar PSBB Tangerang yang tidak mematuhi aturan dan protokol kesehatan itu juga bakal langsung dikarantina jika terbukti positif terinfeksi virus corona.
"Apabila hasilnya positif akan langsung dikarantina oleh Pemkot Tangerang. Kalau pedagang yang melanggar juga akan dibawa ke kecamatan untuk rapid test, sementara dagangannya akan diamankan sementara selama 1x24 jam," katanya di Tangerang, Banten, Jumat 15 Mei 2020.
Untuk itu ia kembali meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran COVID-19.
"Kalau smua disiplin dan tertib saya yakin pandemi ini akan segera berakhir. Kita kendalikan sama-sama, mudah-mudahan kita bisa lebaran dan beraktivitas seperti biasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menggelar inspeksi mendadak ke Pasar Bandeng yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci pada hari Kamis 14 Mei lalu.
Dia menegur sejumlah pedagang yang tidak mengenakan masker ketika sedang melakukan aktivitas jual beli di pasar tersebut.
"Maskernya dipakai pak, silakan berjualan yang penting tetap menggunakan masker dan tetap jaga jarak, supaya yang jualan aman yang beli juga aman," kata Arief.
Kepada para pedagang di Pasar Bandeng, Arief R Wismansyah menyatakan tak segan menutup pasar bila pedagang tak mau mematuhi protokol kesehatan PSBB Tangerang. "Kalau para pedagang dan pembelinya masih nggak mau ikutin aturan, lebih baik pasarnya ditutup aja," ujar Arief.