"Sama dengan tahun sebelumnya tarif ditentukan perusahaan otobus," kata Kepala Sub Dinas Bina Usaha Angkutan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendah Sunugroho di kantornya Selasa (09/09).
Menurut Hendah, pemerintah melalui keputusan menteri perhubungan nomor 288 tahun 2008 mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk bus AKAP kelas ekonomi.
Untuk Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, tarif batas atas kelas ekonomi ditetapkan Rp 150 per penumpang per satu kilometer. Adapun tarif bawah sebesar Rp 92 per penumpang per satu kilometer.
Dalam waktu dekat, kata Hendah, Direktorat Jenderal Perhubungan darat akan mengeluarkan buku acuan tarif yang memuat rincian daftar tarif atas dan bawah pada bus ekonomi ke setiap kota yang menjadi tujuan mudik Lebaran 2008.
"Buku acuan tersebut akan dikeluarkan satu atau dua hari lagi," katanya. Ketentuan tarif akan mulai diberlakukan pada tujuh hari menjelang dan setelah lebaran.
Rudy Prasetyo