TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menangkap puluhan travel gelap yang berusaha menyelundupkan pemudik di tengah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada H-3 Lebaran atau Kamis, 21 Mei 2020.
"Travel gelap yang berhasil ditindak pada Kamis tanggal 21 Mei 2020 sebanyak 94 kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat, 22 Mei 2020.
Sambodo menjelaskan kendaraan travel gelap itu terdiri dari mobil pribadi, bus besar hingga mobil elf. Terdapat 546 pemudik yang hendak dibawa oleh travel tersebut menembus perbatasan Jabodetabek.
Setelah sempat ditahan dan diperiksa di pos penyekatan yang tersebar di ruas jalur arteri serta dua pintu tol Jabodetabek, travel ilegal diminta untuk memutar balik dan kembali ke Jakarta. Sambodo mengatakan polisi memberikan sanksi tilang terhadap para sopir travel gelap itu karena menyalahi Pasal 308 nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ.
Aturan larangan mudik Lebaran 2020 merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut, masyarakat Jabodetabek tidak diperkenankan meninggalkan kotanya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Polda Metro Jaya pun telah menyiagakan 18 pos pantau yang akan tersebar di 18 titik perbatasan Jabodetabek untuk mencegah warga Jabodetabek mudik Lebaran. Pos ini beroperasi sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berlangsung hingga H+7 Lebaran.
M JULNIS FIRMANSYAH