TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI akan meningkatkan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB fase tiga yang dimulai hari ini.
"Ini gabungan besar jumlah orangnya lebih banyak, kendaraan yang diikutsertakan juga banyak dan waktunya serentak bersama-sama," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin kepada wartawan di Balai Kota Jumat, 22 Mei 2020.
Terutama kata Arifin, pengawasan menjelang malam takbiran dan hari raya Idul Fitri. Saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi tempat-tempat yang berpotensi keramaian pada malam takbiran.
Arifin menyatakan Satpol PP akan segera menindak jika ada warga yang berkerumun seperti melakukan takbir keliling dengan membubarkan massa dan meminta untuk segera kembali ke tempat masing-masing. Pihaknya kata dia juga akan menjatuhkan sanksi seperti kerja sosial dan denda seperti yang diatur dalam Pergub 47 Tahun 2020.
Arifin mengatakan bahwa tidak ada pelonggaran PSBB Jakarta, karena kasus penularan Covid-19 terus terjadi. Dia mengingatkan warga Jakarta agar tetap di rumah dan tidak bepergian.
Arifin juga mengingatkan warga Ibu Kota untuk mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia untuk tidak melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid. "Kan sudah ada imbauan dari fatwa MUI, dan juga dari pemerintah, bahwa tidak ada pelaksanaan salat Id, jadi silakan salat Id di rumah masing-masing. Memang suasana tahun ini di Idul Fitri memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tapi ini demi kebaikan kita semua," ujarnya.