TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI Jakarta mencatat jumlah permohonan pembuatan surat izin masuk keluar (SIKM) Jakarta sudah mencapai 39.850 permohonan hingga Minggu, 31 Mei 2020.
Kepala PM-PTSP DKI Benni Agus Chandra menyebutkan setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan baru 2.286 pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code. "Hanya 5,7 persen yang memenuhi ketentuan utama yaitu 2.286 permohonan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 31 2020.
Benni mengatakan untuk permohonan yang ditolak hingga saat ini tercatat sebanyak 19.474 permohonan SIKM atau 48,9 persen dari total permohonan. Kemudian 2,7 persen menunggu validasi penjamin atau 1.057 permohonan serta sisanya 42,7 persen atau 17.033 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan oleh pemohon.
Benni menyebutkan terjadi lonjakan permohonan SIKM pada Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020, totalnya 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam. Namun masih banyak pemohon belum memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM saat mengajukan permohonan.
Benni memaparkan penolakan umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM yaitu perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Benni mengimbau agar warga membaca terlebih dahulu persyaratan dan ketentuan dalam permohonan SIKM, karena akan membantu proses penerbitan SIKM lebih cepat lantaran SIKM diajukan oleh orang yang memenuhi kriteria.