TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI tengah mempertimbangkan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM saat penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Penerapan SIKM direncanakan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Kami sedang pertimbangkan, jadi belum diputuskan, semua masih dalam pembahsan," ujar Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 24 November 2021.
Riza menjelaskan, salah satu alasan pihaknya belum dapat memutuskan apakah SIKM bakal diberlakukan, karena PPKM Level 3 hanya akan berlangsung selama satu pekan saja.
"Nanti perlu diputuskan (diberlakukan atau tidak), tapi nanti segera diumumkan," kata Riza. Sebelumnya SIKM diterapkan saat masa pembatasan berskala besar atau PSBB di awal pandemi di Jakarta. Namun belakangan kebijakan itu dihapus seiring menurunnya kasus.
Penerapan PPKM Level 3 ini dilakukan untuk membatasi masyarakat berpergian ke luar kota saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah mengumumkan status ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia tanpa terkecuali.
Pada Senin lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan ada sejumlah pihak yang menolak rencana pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Memang ada beberapa yang menolak PPKM Level 3 karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin, 22 November 2021.
Presiden Jokowi mengingatkan bahwa sejumlah negara di Eropa tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19. Kepala negara tidak ingin hal serupa terjadi di Indonesia akibat kenaikan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru sehingga memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3.
Baca juga: Wagub DKI Masih Kaji Opsi Peniadaan Ganjil-genap Saat PPKM Level 3
M JULNIS FIRMANSYAH