TEMPO.CO, Jakarta - Peningkatan kasus positif Covid-19 menaik tajam. Terdapat banyak usulan dari kalangan masyarakat untuk dilakukan penutupan sementara demi memutus rantai penularan virus Covid-19. Selain PPKM, terdapat banyak istilah selama pandemi Covid-19 yang dikenalkan oleh pemerintah, simak istilah dan pengertiannya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan ini berasal dari PP Nomor 21 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, aktivitas ibadah, dan pemenuhan dasar masyarakat. Terdapat tiga ruang lingkup minimal PSBB, yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum.
Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Pembatasan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Menargetkan seluruh daerah Jawa dan Bali untuk melakukan pembatasan pada kegiatan masyarakat di tingkat kabupaten dan kota. Terdapat beberapa poin yang diatur seperti pengaturan penerapan kerja di kantor, waktu buka pusat perbelanjaan dan pembatasan kapasitas rumah makan, pembatasan kapasitas tempat ibadah, serta kapasitas dan jam operasional pada transportasi umum.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro)
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan PPKM Mikro berdasarkan dari arahan Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Pemberlakuan pembatasan ini dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Karantina Wilayah
Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk dan isinya yang diduga terjangkit penyakit dan/atau terkontaminasi hal serupa untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas. Istilah ini sudah sering terdengar sejak awal pandemi lalu, karena termuat pada UU Nomor 6 Tahun 2018 dan digadang-gadang menjadi langkap penyelesaian COVID-19 sebelum diberlakukannya PSBB.
Semi-Lockdown
Terdapat usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) untuk diberlakukan semi-lockdown. Semi-lockdown adalah pemberlakuan PSBB setiap sabtu-minggu/akhir pekan. Melihat saat akhir pekan merupakan hari libur dan tidak ada tuntutan kerja di kantor, serta tidak ada keperluan berarti kecuali sesuatu yang penting. “Sabtu Minggu itu kan roda perekonomian terutama perkantoran tutup, kalau bisa dilakukan pembatasan sosial berskala besar atau katakanlah semi-lockdown untuk hari libur terutama," kata Sufmi Dasco Ahma, Wakil Ketua DPR RI.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
SIKM ini diadakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 47 Tahun 2020. Kebijakan ini diambil demi menekan arus masuknya kasus baru Covid-19 di Jakarta ketika masa mudik lebaran. SIKM ini diwajibkan kepada masyarakat yang ingin memasuki Jakarta saat lebaran selama pandemi Covid-19.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA
Baca: Asal Usul Bendera Kuning Makin Sering Berkibar Saat Pandemi Covid-19