TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Dwi Sasono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya pada 26 Mei 2020. Pemain dalam film layar lebar 'Dua Garis Biru' tersebut diciduk karena kasus narkoba jenis ganja.
"Ditemukan hampir 16 gram ganja yang dia sembunyikan di atas lemari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers daring pada Senin, 1 Juli 2020.
Menurut Yusri, Dwi Sasono mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang berinisial C. Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap C.
Dari hasil pemeriksaan urine, Dwi Sasono disebut positif mengonsumsi ganja. "Dari pengakuan yang bersangkutan, mungkin selama satu bulan ini rutin mengonsumsinya," kata dia.
Yusri mengatakan bahwa Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.