TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Dwi Sasono alias DS (40 tahun) menyesal telah menggunakan narkoba jenis ganja. Ia pun berpesan kepada para pemakai lainnya agar segera menghentikan penggunaan narkoba sebelum ditangkap polisi.
"Untuk teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan lebih baik setop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap," kata Dwi mengutip Antara, Senin, 1 Juni 2020.
Pria kelahiran Surabaya 30 Maret 1980 ini menyesali perbuatannya yang salah mendekati narkoba untuk mengisi hari-hari luang. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta sarung tangan dan kaca mata, Dwi mengaku telah memakai dan ketergantungan terhadap narkoba golongan satu tersebut. Namun ia menegaskan bukan pengedar.
"Saya memang betul pemakai. Saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," kata Dwi.
Di hadapan awak media, Dwi menyampaikan penyesalannya dan keinginannya untuk bisa sembuh sehingga bisa kembali berkumpul bersama keluarga. "Saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang kembali ke rumah, bertemu keluarga saya," ujarnya.
Ia juga berpesan agar para pemakai narkoba atau masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut dan memilih hidup sehat. "Lebih baik kita mulai hidup sehat," kata Dwi.
Dwi yang merupakan suami dari penyanyi Widi Mulia ini ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dwi ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif memberitahu letak penyimpanan 15,6 gram ganja di atas lemari rumahnya.
Penangkapan Dwi berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati seorang pelaku berinisial C. Polisi lalu melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku C, yakni pengedar ganja kepada Dwi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan anggota keluarga Dwi tidak terlibat. Dwi hanya menggunakan untuk diri sendiri secara diam-diam tanpa diketahui oleh sang istri. "Sampai saat ini tidak ada (keterlibatan keluarga). Yang bersangkutan (DS) sendiri menggunakan," kata Yusri.
Polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.