Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyiram 6 Anjing dengan Soda Api Dituntut 4 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi berbagai jenis anjing. shutterstock.com
Ilustrasi berbagai jenis anjing. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aris Tangkalebi Pandin (57), terdakwa kasus penyiraman cairan soda api terhadap enam anjing dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp2.000.000 sesuai UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Sudah dibacakan bahwa Aris dituntut 4 bulan, denda sebesar Rp2.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Andri yang menangani kasus Aris seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Andri menyebutkan pihak terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Dia mengajukan pledoi. Tadi hakim menjadwalkan sidangnya dua minggu lagi," kata Andri.

Sidang tuntutan itu dihadiri juga oleh pihak pelapor, yaitu Natha Satwa Nusantara yang melaporkan terdakwa atas penganiayaan hewan pada November 2019 ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dua minggu mendatang sidang ke-9 pledoi, setelah itu baru putusan hakim. Tetap gaungkan terus suara #IndonesiaAntiKekerasanHewan
#zerotoleranceforanimalabuse #StopAnimalAbuse karena ini kali pertama di Indonesia kasus penyiksaan hewan sampai di sidang tuntutan. Apresiasi sebesar-besarnya untuk Jaksa Andri Saputra, yang telah komitmen berjalan beriringan dengan kami sampai hari ini," kata akun Natha Satwa Nusantara di media sosial instagramnya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan Aris Tangkalebi Pandin dijerat dua dakwaan alternatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dakwaan pertama, Aris terancam hukuman 6 bulan penjara tentang penganiayaan dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif seperti tertuang dalam pasal 91 B ayat (1) jo. pasal 66 A ayat (1) UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18/2009.

Pasal 91B dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi "Setiap orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)".

Selanjutnya pada dakwaan kedua, Aris dijerat dengan pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 9 bulan tentang penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300, karena penganiayaan hewan," bunyi pasal 302 ayat (2) KUHP itu.

Aris ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.

Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh komunitas Natha Satwa dengan delik penganiayaan hewan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

18 hari lalu

Ilustrasi penitipan hewan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

Tempat penitipan hewan, terutama kucing dan anjing, banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mudik lebaran.


Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

26 hari lalu

Orang-orang berdiri di area tiket maskapai Alaska Airlines di Sea-Tac International Airport Jumat, 10 Agustus 2018, di SeaTac, Washington, AS.[AP Photo / Elaine Thompson]
Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

Maskapai penerbangan menerbangkan kembali pemilik anjing yang hilang di bandara


5 Kiat Merawat Kesejahteraan Hewan Peliharaan

2 Februari 2024

Ekspresi seekor anjing saat diberkati oleh pendeta pada upacara memperingati Pesta San Antonio Abad, santo pelindung hewan peliharaan di Katedral San Bernardino de Siena, Xochimilco di pinggiran Mexico City, Meksiko 18 Januari 2024. REUTERS/Raquel Cunha
5 Kiat Merawat Kesejahteraan Hewan Peliharaan

Kesejahteraan hewan peliharaan misalnya kucing atau anjing tak hanya soal kebutuhan pakan dan kandangnya


Kejati DKI Terima Berkas Kasus Dugaan Seorang Pria Diculik dan Disekap di Kandang Anjing

26 Januari 2024

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Kejati DKI Terima Berkas Kasus Dugaan Seorang Pria Diculik dan Disekap di Kandang Anjing

Kejati DKI menyatakan sudah menerima berkas perkara kasus dugaan seorang pria diculik, dianiaya, dan disekap di kandang anjing.


Balita di India Diserang Anjing Galak

24 Januari 2024

Ilustrasi anjing German Shepherd. Shutterstock
Balita di India Diserang Anjing Galak

Sudah tiga kali kejadian di Delhi India sepanjang Januari 2024, anak-anak diserang anjing galak.


5 Makanan yang Berbahaya bagi Anjing, Bisa Sebabkan Kematian

20 Januari 2024

Ilustrasi makanan anjing. Shutterstock
5 Makanan yang Berbahaya bagi Anjing, Bisa Sebabkan Kematian

Jangan beri anjing lima makanan berikut. Efeknya sungguh berbahaya, bahkan bisa menyebabkan kematian.


Pemilik Usaha Kuliner Daging Anjing di Solo Minta Pemerintah Beri Solusi Terbaik: Jangan Asal Menutup

20 Januari 2024

Ketua paguyuban pedagang atau pemilik usaha kuliner olahan daging anjing Agus Triyono memberikan pernyataan kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Januari 2024. Para pedagang berharap ada solusi bagi mereka terkait rencana pengaturan atau pelarangan peredaran daging anjing di Kota Solo. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pemilik Usaha Kuliner Daging Anjing di Solo Minta Pemerintah Beri Solusi Terbaik: Jangan Asal Menutup

Mereka berharap bisa beraudiensi dengan jajaran Pemkot Solo dan komunitas pecinta anjing untuk mendapatkan solusi tersebut.


Mengenali 5 Jenis Serigala di Berbagai Negara

15 Januari 2024

Ras anjing serigala Cekoslowakia ini dikembangkan sebagai anjing penyerang untuk kegunaan dalam Operasi Khas ketentaraan yang dilakukan oleh Tentara Cekoslowakia, tetapi kemudian juga digunakan dalam pencarian dan penyelamatan, pelacakan, penggembalaan, ketangkasan, kepatuhan, dan pemburuan. Harga anjing yang memiliki berat normal sekitar 26 kg dan tinggi sekitar 65 sentimeter ini bisa mencapai 80 hingga 133 juta rupiah. luxxory.com
Mengenali 5 Jenis Serigala di Berbagai Negara

Serigala abu-abu tergolong hewan liar besar


Ini Bahaya jika Hewan Peliharaan Menjilat Wajah Anda

4 Januari 2024

Ilustrasi perempuan membawa anjing peliharaan saat bepergian. Foto: Freepik.com/
Ini Bahaya jika Hewan Peliharaan Menjilat Wajah Anda

Hewan peliharaan seperti Kucing atau anjing yang menjilat wajah dapat terpengaruh oleh keringat dan kosmetik yang bisa menjadi racun bagi mereka.


2 Jenazah Ditemukan di Tempat Penitipan Anjing di Blitar

2 Januari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
2 Jenazah Ditemukan di Tempat Penitipan Anjing di Blitar

Warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sanawetan, Kota Blitar heboh setelah penemuan dua jenazah di selter anjing yang ada di wilayah itu.