TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan sudah membahas rencana penerapan ganjil genap sepeda motor dengan Pemprov DKI pada 5 Juni 2020. Dalam rapat tersebut, Yusri mengatakan, seluruh pihak akan mengevaluasi lagi ihwal perlu atau tidaknya penerapan ganjil genap motor.
"Kemarin sudah diambil keputusan, tujuh hari sejak tanggal 5 Juni 2020 akan dievaluasi bagaimana titik keramaian. Apakah harus diberlakukan (ganjil genap motor) atau bagaimana," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Juni 2020.
Ia mengatakan penerapan kebijakan ganjil genap motor memerlukan banyak persiapan. Seperti di antaranya pedoman teknis hingga rambu lalu lintas. Selain itu, Yusri mengatakan, penindakan terhadap pelanggar tidak harus berupa penilangan.
"Pedomannya serta juga rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas, apakah ditindak menggunakan tilang atau sanksi sesuai Pergub. Ini harus jelas makanya kami sedang rapatkan dengan Dinas Perhubungan," kata Yusri.
Kebijakan ganjil-genap motor rencananya akan diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB transisi. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Ihwal kawasan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap motor, Yusri mengatakan, poin tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Contohnya kata dia, kawasan yang saat ini menjadi lokasi ganjil genap roda empat pribadi akan diikutsertakan untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan terkait penindakan, kepolisian masih menunggu aturan dari pemerintah daerah. "Kalau kita gunakan tilang E-TLE (elektronik) kita harus bikin Peraturan Daerah. Karena Perda yang ada kan cuma untuk kendaraan roda empat," kata dia.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, aturan kendaraan bermotor pribadi berupa roda dua dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas tercantum di Pasal 17 ayat 2 huruf A. Sementara di Pasal 17 ayat 1 tertera keterangan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 Pergub tersebut tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG