TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya memperpanjang masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM yang kadaluarsa saat PSBB berlangsung. Perpanjangan dispensasi tersebut dilakukan hingga 31 Agustus 2020.
"Perpanjangan dilakukan karena panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Selasa, 9 Juni 2020.
Yusri mengatakan, dispensasi tersebut hanya diberikan kepada warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Selain Polda Metro Jaya, kata Yusri, perpanjangan masa dispensasi SIM tersebut juga berlaku di Polda Kalimantan Timur, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM di Polda Metro Jaya hanya berlaku hingga 29 Juni 2020. Dispensasi ini memperbolehkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat izin baru. Selain itu, masyarakat pemilik SIM dengan kriteria tersebut juga tidak akan ditilang polisi.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.