TEMPO.CO, Depok – Polres Depok menangkap komplotan pencuri ATM yang menggunakan jimat sebagai alat perlindungan diri. Modus yang mereka gunakan adalah mengganjal lubang mesin ATM dengan lidi.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, komplotan pelaku pencuri ATM itu gunakan jimat agar lebih mudah melakukan aksinya. "Ya ada beberapa bawa jimat supaya selamat,” kata Azis di Polres Depok, Jumat 12 Juni 2020.
Azis mengatakan, jimat berbentuk sabuk berwarna merah digunakan pelaku dengan cara dimasukkan ke dalam kantong. “Pengakuan tersangka, biar nggak gampang capek,” kata Azis.
Komplotan pencuri itu ditangkap di dekat ATM di kawasan Depok. “Mereka bertiga menunggu di sebuah mesin ATM, ketika ada korban masuk dan tidak bisa menggunakan, di sana melancarkan aksinya,” kata Azis.
Pelaku pencurian telah memasukkan sebatang lidi pada lubang kartu mesin ATM, sehingga korban mengira kartunya tertelan. “Karena terganjal oleh lidi, kartunya macet di dalam slot, satu orang datang berpura-pura membantu,” kata Azis.
Azis mengatakan, kerugian korban mencapai Rp 6 juta.
Saat ini aparat kepolisian baru menahan satu dari tiga komplotan pencuri itu yakni RTM (40). “Sisanya masih dalam pengejaran,” kata Azis.
Azis menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara terhadap tersangka pencuri ATM itu. “Sementara barang bukti yang diamankan beberapa kartu ATM, handphone dan jimat,” kata Azis.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA