TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan seluruh pasar di daerahnya telah menerapkan sistem ganjil genap. Penerapan ganjil genap ini bertujuan membatasi jumlah pengunjung agar tak melebihi kapasitas 50 persen seperti diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
"Sebanyak 23 pasar di Jakarta Utara di area 13 dan 14, sudah diterapkan ganjil genap sejak 15 Juni 2020 sesuai dengan protap kesehatan," ujar Ali melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca juga: Pedagang Protes Kebijakan Ganjil Genap Kios ke Dirut Pasar Jaya
Sebelumnya, PD Pasar Jaya menerapkan sistem ganjil genap di semua pasar yang ada di ibu kota mulai Senin, 15 Juni 2020 untuk menyambut masa new normal atau kenormalan baru. Dalam sistem ini, kios di pasar hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil atau genap sesuai dengan nomor yang diberikan. "Jadi kios yang nomornya ganjil buka pada hari tanggal ganjil dan genap buka di tanggal genap," kata Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin, Kamis, 11 Juni 2020.
Dengan sistem ganjil genap, pemerintah meminta semua pengelola pasar menerapkan alur pengunjung pasar. Jadi, arah pintu masuk dan keluar akan berbeda. Adanya kebijakan ganjil genap di pasar diharapkan agar pedagang dan pembeli bisa menjaga jarak.
"Flow yang searah nanti diterapkan agar tidak ada pengunjung yang berhadap-hadapan," kata Arief.
Selain itu, seluruh pedagang pasar wajib menggunakan face shield dan masker. Para pengunjung pasar pun diwajibkan untuk menggunakan masker. Jika tidak bermasker, warga dilarang masuk ke pasar.
M YUSUF MANURUNG | IMAM HAMDI