TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan John Refra alias John Kei berkelakuan baik selama menjalani hukumannya di Lapas Permisan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
"Itu (-berkelakuan baik) yang menjadi dasar diberikan bebas bersyarat dan sudah menjalani masa dua pertiga hukuman,"kata Rika dalam sambungan telepon kepada Tempo Senin 22 Juni 2020.
Rika mengatakan John Kei menjalankan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019. Karena statusnya itu maka dia tetap dalam pengawasan Badan pemasyarakatan (Baphas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saat ini kata Rika Dirjendpas melakukan koordinasi dengan Bapas dan kepolisian (Polda Metro Jaya) menyusul ditangkapnya kembali pria asal Maluku itu. Hasil koordinasi dengan kepolisian nanti, Ditjen PAS akan segera menggelar sidang TPP atau Tim Pengamat Permasyarakatan.
"Dari sidang TPP itu akan diketahui keputusan dan tindakan administrasi apa yang akan dilakukan untuk John Kei.
Seperti diketahui, John Kei merupakan terpidana 16 tahun bui kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pertengahan 2013 silam.
Belum genap enam bulan John menghirup udara di luar penjara. Dia ditangkap bersama puluhan pengikutnya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap pamannya Nus Rumatora alias Nus Kei.
John ditangkap di rumahnya Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu petang, 21 Juni 2020 pukul 20.15 WIB. Polisi juga membawa 23 orang lain dari markas John Kei.
John Kei cs ditangkap selain dugaan pembunuhan berencana karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang Ahad pukul 12.30 WIB. Dari Informasi yang dihimpun Tempo, terdapat anggota keamanan perumahan dan seorang pengemudi ojek online mengalami luka tembak.
Keributan dengan senjata api dan tajam ini juga terkait dengan kematian Yustus Corwing Rahakbau, 46 tahun, yang ditebas golok oleh kelompok John Kei sesaat sebelum rombongan bermobil ini merangsek tempat tinggal Nus Kei di Cluster Australia Green Lake City Cipondoh.
Polda Metro Jaya akan menjerat John Kei dan 29 anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana, menyusul pengeroyokan dan berakibat tewasnya Yustus di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus pengeroyokan dan penyerangan ini berawal pada 2018 soal tanah di Ambon antara John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp 1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut. Perseteruan itu berlanjut pada Jumat 19 Juni 2020, John dan Nus Kei saling tantang melalui aplikasi WhatsApp.