Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen PAS: Kelakuan di Bui Baik Alasan John Kei Bebas Bersyarat

image-gnews
John Kei (tengah) dihadirkan saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. Dirkrimum Polda Metro Jaya mengamankan 30 orang tersangka dari kelompok John Kei atas kasus premanisme yang dilakukan kepada kelompok Nus Kei perihal pembagian hasil jual tanah dan sejumlah barang bukti senjata tajam. TEMPO/Muhammad Hidayat
John Kei (tengah) dihadirkan saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. Dirkrimum Polda Metro Jaya mengamankan 30 orang tersangka dari kelompok John Kei atas kasus premanisme yang dilakukan kepada kelompok Nus Kei perihal pembagian hasil jual tanah dan sejumlah barang bukti senjata tajam. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan John Refra alias John Kei berkelakuan baik selama menjalani hukumannya di Lapas Permisan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.

"Itu (-berkelakuan baik) yang menjadi dasar diberikan bebas bersyarat dan sudah menjalani masa dua pertiga hukuman,"kata Rika dalam sambungan telepon kepada Tempo Senin 22 Juni 2020.

Rika mengatakan John Kei menjalankan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019. Karena statusnya itu maka dia tetap dalam pengawasan Badan pemasyarakatan (Baphas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini kata Rika Dirjendpas melakukan koordinasi dengan Bapas dan kepolisian (Polda Metro Jaya) menyusul ditangkapnya kembali pria asal Maluku itu. Hasil koordinasi dengan kepolisian nanti, Ditjen PAS akan segera menggelar sidang TPP atau Tim Pengamat Permasyarakatan.

"Dari sidang TPP itu akan diketahui keputusan dan tindakan administrasi apa yang akan dilakukan untuk John Kei.

Seperti diketahui, John Kei merupakan terpidana 16 tahun bui kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pertengahan 2013 silam.

Belum genap enam bulan John menghirup udara di luar penjara. Dia ditangkap bersama puluhan pengikutnya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap pamannya Nus Rumatora alias Nus Kei.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

John ditangkap di rumahnya Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu petang, 21 Juni 2020 pukul 20.15 WIB. Polisi juga membawa 23 orang lain dari markas John Kei.

John Kei cs ditangkap selain dugaan pembunuhan berencana karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang Ahad pukul 12.30 WIB. Dari Informasi yang dihimpun Tempo, terdapat anggota keamanan perumahan dan seorang pengemudi ojek online mengalami luka tembak.

Keributan dengan senjata api dan tajam ini juga terkait dengan kematian Yustus Corwing Rahakbau, 46 tahun, yang ditebas golok oleh kelompok John Kei sesaat sebelum rombongan bermobil ini merangsek tempat tinggal Nus Kei di Cluster Australia Green Lake City Cipondoh.

Polda Metro Jaya akan menjerat John Kei dan 29 anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana, menyusul pengeroyokan dan berakibat tewasnya Yustus di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kasus pengeroyokan dan penyerangan ini berawal pada 2018 soal tanah di Ambon antara John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp 1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut. Perseteruan itu berlanjut pada Jumat 19 Juni 2020, John dan Nus Kei saling tantang melalui aplikasi WhatsApp.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

15 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

15 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

22 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.