TEMPO.CO, Jakarta - Posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menerima empat aduan terkait syarat usia dalam PPDB DKI Jakarta.
“Ada satu yang keberatan usia anak berkebutuhan khusus (ABK) disamakan dengan anak-anak yang bukan ABK,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Juni 2020.
KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menangani kasus itu. Dari penjelasan yang didapat, kriteria usia sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu ketentuan umur diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Dalam Pasal 24 Permendikbud itu, seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria, dengan urutan prioritas usia (7-12 tahun) dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.
Sedangkan Pasal 25 tertulis, calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.
Namun, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Artinya, kata Retno, ketentuan kriteria usia yang digunakan dalam PPDB DKI ketika daya tampung melampaui jumlah pendaftar merupakan kriteria kedua (bukan utama) setelah zona. “Jadi Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan kriteria usia tersebut justru harus diapresiasi karena pemprov patuh pada aturan pusat,” kata dia.