Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abu Basilah, Rekan Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 5 Tahun

image-gnews
Detik-detik penusukan Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk terduga teroris berinisial SA alias AR saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam melakukan aksinya, SA bahkan turut mengajak istrinya, FA, dan anaknya. Saat kejadian tersebut, Kapolsek Menes Kompol Daryanto juga ditusuk saat mengamankan pelaku. Usai kejadian itu, total 40 terduga teroris ditangpak Tim Densus 88 selama 10-17 Oktober 2019. ANTARA
Detik-detik penusukan Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk terduga teroris berinisial SA alias AR saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam melakukan aksinya, SA bahkan turut mengajak istrinya, FA, dan anaknya. Saat kejadian tersebut, Kapolsek Menes Kompol Daryanto juga ditusuk saat mengamankan pelaku. Usai kejadian itu, total 40 terduga teroris ditangpak Tim Densus 88 selama 10-17 Oktober 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun terhadap Samsudin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow. Ia adalah rekan dari Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penusuk Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Samsudin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow dengan penjara selama 5 tahun," ujar hakim ketua Masrizal saat membacakan vonis pada Kamis, 25 Juni 2020.

Hakim menyatakan vonis terhadap Samsudin dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani. Dalam membuat putusan, Masrizal menyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi Samsudin adalah perbuatannya tak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme dan dia tidak pernah menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, Samsudin tidak pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan ini, Samsudin langsung mengaku menerimanya. "Saya tidak banding, diterima," ujar dia melalui sambungan video teleconference.

Hakim menyatakan Samsudin telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ke-1. Dia dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, peran Samsudin dibeberkan. Di antaranya Abu Rara disebut pernah memberikan dua pisau kartu kepada Samsudin untuk berjaga-jaga dalam melakukan amaliyah. Bersama Samsudin, Abu Rara juga didakwa pernah berencana merampok toko emas pada Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perampokan toko emas tersebut bertujuan sebagai modal membuat bom dan melakukan aksi teror kepada pekerja asing di PT Semen Merah Putih, Banten. Namun rencana tersebut batal, hingga akhirnya Abu Rara melakukan penusukan terhadap Wiranto.

"Terdakwa mengatakan 'kita ini harus cari harta fai' lalu Samsudin alias Jack Sparrow pun berkata 'kalau mau fai, ada target di toko emas Kecamatan Labuan'," bunyi dakwaan yang dikirimkan oleh Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, pada Kamis, 9 April 2020.

Abu Rara menusuk Wiranto ketika berkunjung ke ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Dia menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan istri Abu Rara, yakni Fitria Andriana menusuk punggung bagian belakang Kepala Kepolisian Sektor Menes, Komisaris Dariyanto.

M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Airin Rachmi paparkan Visi Misi untuk Maju di Pilkada Banten

20 jam lalu

Airin Rachmi paparkan Visi Misi untuk Maju di Pilkada Banten

Eks Wali Kota Tangerang Selatan dua periode, Airin Rachmi Diany, siap maju menjadi Bakal Calon Gubernur Banten.


Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

23 jam lalu

David McBride. AAP/Mick Tsikas
Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan


Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

1 hari lalu

Sutradara Mohammad Rasoulof. REUTERS/Annegret Hilse
Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

4 hari lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

6 hari lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

7 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

10 hari lalu

Layanan darurat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan tersebut dari beberapa orang yang ditusuk. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme


Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Sekjen DPP Projo Handoko, Bendahara Umum  Projo Panel Barus dan Ketua Projo Banten Zulhamedy. Dok Istimewa
Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.


Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

12 hari lalu

Bendera Korea Utara berkibar di samping kawat berduri di kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2017. [REUTERS / Edgar Su]
Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

13 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.