TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) Indra Iskandar mengaku sudah menyampaikan semua jawaban yang dibutuhkan penyidik KPK dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.
“Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang fakta-fakta yang saya ketahui. Saya berkeyakinan penyidik KPK akan bekerja secara profesional,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 15 Mei 2024.
KPK juga menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada 29-30 April 2024. Namun, Indra enggan menjelaskan temuan KPK itu. “Tanya ke penyidik, tanyakan penyidik, saya nggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Ia juga enggan menjawab perihal statusnya sebagai tersangka serta diperiksa KPK hari ini dengan kedudukan tersangka atau tidak. “Silakan ditanya ke penyidik. Saya enggak boleh ngomong pokok perkara,” katanya.
Diketahui, KPK hari ini memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan. “Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.
KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR, dan sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK.
Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.
Ali mengatakan dugaan korupsi rumah dinas DPR ini senilai Rp 121 miliar. "Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar," kata Ali, Kamis, 14 Maret 2024.
Ali menjelaskan pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumdin DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR," tutur Ali.
Pilihan Editor: KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR