TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membahas kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI 2020 dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan mendapat delapan aduan dari orang tua murid terkait hal tersebut.
“KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2020. KPAI, tuturnya, mempertanyakan mengapa Disdik tidak mengutamakan urutan zonasi sekolah atau jarak rumah ke sekolah namun malah menggunakan usia tua ke muda.
Baca Juga:
Pertemuan antara KPAI dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2020. Menurut Retno, hasil pertemuan secara rinci akan disampaikan dalam konferensi pers catatan dan analisis KPAI tentang pengaduan pelaksanaan PPDB sistem zonasi di berbagai daerah di Indonesia pada Senin, 29 Juni 2020.
Meski begitu, kata Retno, dalam pertemuan tersebut Dinas Pendidikan Jakarta menyebut akan memenuhi hak pendidikan anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia dalam PPDB DKI 2020. Bagi yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendaftar ke sekolah swasta, ujarnya, Dinas Pendidikan akan memberikan bantuan lewat skema Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Selain itu, Retno mengatakan Dinas Pendidikan akan mengevaluasi kebijakan PPDB DKI untuk perbaikan dalam pelaksanaan di tahun depan. Dinas Pendidikan, lanjut dia, juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020.
“KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah dan akan terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring hingga berakhirnya PPDB tahun 2020," ucap Retno.
ADAM PRIREZA